Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Stok Buku Nikah di Kabupaten Mojokerto Tak Aman

Farisma Romawan • Rabu, 14 Mei 2025 | 16:20 WIB
Photo
Photo

 Tersisa 6.293 Pasang, Tersebar di 18 KUA

 KABUPATEN – Stok buku nikah selama tahun 2025 belum sepenuhnya aman. Dari 8.500 pasang buku nikah yang tersedia di awal tahun, 2.207 pasang telah terpakai untuk mencatat peristiwa pernikahan baru selama empat bulan terakhir. 

Tidak hanya mencatat peristiwa pernikahan baru, sisa 6.293 buku nikah kosong juga akan dipakai untuk melayani penerbitan duplikat akta nikah. Kebijakan ini yang membuat Kemenag Kabupaten Mojokerto harus mengevaluasi ketersediaan buku nikah hingga pengujung tahun 2025 nanti. 

’’Pertengahan tahun nanti akan kami evaluasi lagi. Harapannya, masih aman meskipun juga include untuk permohonan duplikat,’’ ungkap Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali, kemarin. 

Meski telah tersedia kartu nikah digital dalam aplikasi Simkah (sistem informasi manajemen nikah), namun layanan penerbitan duplikat buku nikah tetap tersedia. Hanya saja, layanan tersebut tak dibarengi dengan penambahan stok buku nikah. 

Bahkan, cenderung turun jika melihat jumlah pernikahan dalam lima tahun terakhir. Dari catatan Kemenag Kabupaten Mojokerto, angka pernikahan di tahun 2020 sebanyak 8.951, tahun 2021 (9.035 pernikahan), tahun 2022 (8.908 pernikahan), tahun 2023 (7.873 pernikahan), dan tahun 2024 (8.141 pernikahan). 

Padahal, berdasarkan kebijakan, stok buku nikah tersebut berdasarkan catatan pernikahan di tahun sebelumnya. ’’Angka pernikahan dan rujuk di Mojokerto lima tahun terakhir tak kurang dari 9 ribu pasang. Angka itu yang jadi pedoman Kemenag RI,’’ tambahnya. 

Kini, 6.293 pasang buku nikah kosong telah disebar di 18 kantor urusan agama (KUA). Jumlah tersebut akan terus berkurang seiring tingginya peristiwa pernikahan. Terutama, di bulan Juni-Juli yang memasuki bulan Zulhijah dan Muharam yang diyakini sebagai bulan afdal untuk menggelar hajatan pernikahan. 

’’Biasanya memang di bulan Syawal dan Zulhijah, banyak pasangan yang menikah. Setelah itu, kami pantau ketersediaan buku nikah, apakah perlu penambahan stok atau tidak,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #kua #buku nikah