Masa Tunggu Haji Kabupaten Selama 32 Tahun
KABUPATEN – Keberangkatan 957 calon jemaah haji (CJH) ke Tanah Suci tahun ini tak banyak memengaruhi masa tunggu haji. Update dari sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) mencatat, masa tunggu keberangkatan haji Kabupaten Mojokerto kini telah mencapai 32 tahun. Keberadaan porsi haji batu yang mencapai ratusan orang menjadi faktor utama lamanya masa tunggu.
Berdasarkan inventarisir Kemenag pada awal tahun 2025, jumlah porsi haji yang seharusnya sudah berangkat namun belum digunakan telah mencapai 402 CJH. Terdiri dari 15 orang yang seharusnya berangkat di tahun 2008, 97 orang di tahun 2009, 107 orang di tahun 2010, dan 183 orang di tahun 2011.
’’Masa tunggu saat ini mencapai 32 tahun. Dengan asumsi, mendaftar tahun ini, maka berangkatnya di tahun 2057,’’ ujar Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin, kemarin.
Kemenag telah berupaya untuk mengurangi jumlah porsi batu setiap tahunnya. Salah satunya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi lebih dini kepada CJH dan keluarga CJH agar menggunakan porsi keberangkatannya.
Selain itu, juga terus berupaya mengisi kuota keberangkatan haji yang diberikan Kanwil Kemenag Jatim setiap tahunnya. Hanya saja, jumlah CJH yang dipastikan berangkat di tahun ini kurang dari seribu orang, atau setara 76 persen dari kuota yang diberikan, mencapai 1.261 kursi. ’’Soal kesanggupan berangkat, kami kembalikan lagi kepada yang bersangkutan (CJH porsi batu, Red),’’ tandasnya.
Saat ini, Kemenag masih mengupayakan sejumlah CJH bisa berangkat ke Tanah Suci. Khususnya, CJH cadangan dan lansia yang seharusnya berangkat tahun depan, agar bisa mengisi kelompok terbang (kloter) yang kosong atau open seat.
Kendati pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) tahap pertama dan kedua telah ditutup, namun kesempatan menambah CJH menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut masih dibuka. ’’Sementara ini sudah ada 47 CJH yang sudah dipastikan masuk dalam kloter. Kami upayakan administrasinya rampung sebelum keberangkatan ditutup akhir Mei nanti,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi