Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ribuan Buruh PT Pakerin Terancam Dirumahkan

Khudori Aliandu • Jumat, 25 April 2025 | 15:00 WIB
MENGADUKAN NASIB: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi dengan para pekerja, manejemen perusahaan, hingga pemerintan selaku pengawas untuk mencari solusi persoalan di PT Pakerin, Rabu
MENGADUKAN NASIB: Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi dengan para pekerja, manejemen perusahaan, hingga pemerintan selaku pengawas untuk mencari solusi persoalan di PT Pakerin, Rabu

Akibat Perusahaan Berhenti Beroperasi dan Konflik Keluarga

 KABUPATEN – Polemik di dalam PT Pakerin di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berbuntut panjang. Sebab, nasib ribuan buruh kini terancam dirumahkan akibat perusahaan berhenti produksi. Ironisnya, mereka yang terdampak tersebut disebut-sebut hanya menerima upah 10 persen.

 Ketua SPSI PT Pakerin Heru Nugroho mengatakan, pihaknya bersama serikat pekerja akan terus memperjuangkan hak-hak para buruh. Salah satunya dengan wadul ke Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto untuk meminta dukungan atas kepastian nasib mereka.  

 ’’Kondisi ini sangat memberatkan bagi para pekerja. Kami berharap perusahaan bisa segera kembali beroperasi agar tidak ada karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (24/4). Namun, jika potensi para buruh akan dirumahkan tak bisa dihindari, mereka meminta agar besaran upah ditinjau kembali oleh manejemen, minimal 75 persen. ”Karena sesuai aturan bisa 100 persen tergantung kondisi perusahaan,’’ imbuhnya.

 Heru mengungkapan, total pekerja di pabrik kertas tersebut mencapai 1.700 orang. Terdiri dari pekerja tetap dan kontrak. Hanya saja, jika melihat perjanjian bersama (PB) sebelumnya, terdapat ribuan pekerja yang terancam akan dirumahkan akibat perusahaan berhenti beroperasi. ’’Kalau di dalam PB yang bekerja sekitar 370 orang dan bisa ditambah sesuai kebutuhan. Sedangkan total pekerja Pakerin sekitar 1.700, baik pekerja tetap maupun kontrak,’’ tuturnya.

 Menurutnya, dalam PB opsi dirumahkan dimulai bulan April sampai dengan Desember 2025 dengan upah selama dirumahkan untuk bulan April 20 persen dari nilai upah selama sebulan. Selanjutnya bulan Mei sampai Desember 2025 upah sebesar 10 persen. ’’Namun, dalam bulan April pekerja belum dirumahkan. Tentu kami mengantisipasi untuk bulan Mei,’’ tegasnya.

 Sebagai langkah tindak lanjut, serikat pekerja kembali wadul kalangan dewan. Mereka meminta PB yang sudah disepakati sebelumnya ditinjau kembali lantaran hasil kesepakatan tersebut kurang berpihak pada pekerja. Selain itu, pada PB tersebut juga disepakati untuk tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari upah karyawan. Sedangkan sisanya diangsur perusahaan selama empat bulan. Dimulai dari bulan ini sampai Juli. ’’Makanya, dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD kali ini, kami kembali memperjuangkan solusi win-win solution agar tidak merugikan pihak manapun,’’ tegasnya.

 Sementara itu, Manajer Keuangan PT Pakerin Suryo Murti menyatakan, bahwa perusahaan tetap menginginkan penyelesaian secara bipartit dengan karyawan. Dia menjelaskan, tidak beroperasinya perusahaan disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, akibat konflik internal keluarga pemilik dan kondisi industri kertas yang tertekan akibat tingginya biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual. ’’Perusahaan terus menjalin komunikasi dengan para pekerja untuk mencari solusi terbaik, baik bagi keberlangsungan perusahaan maupun kesejahteraan karyawan,’’ paparnya.

 Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto tak hentinya memberikan atensi atas persoalan di PT Pakerin. Bahkan, sudah kali kedua, wakil rakyat tersebut melakukan audiensi bersama para pekerja, manejemen perusahaan, hingga pemerintan selaku pengawas. Langkah tersebut sebagai wujud DPRD hadir untuk mencari solusi atas nasib ribuan buruh PT Pakerin. ’’Prinsipnya, kami dari Komisi IV menginginkan supaya hak karyawan terpenuhi secara hukum,’’ ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan. (ori/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#buruh #pakerin #polemik #karyawan