MESKI ada larangan aktivitas para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di perisimpangan wilayah Kabupaten Mojokerto, keberadaan pengamen dengan berbagai macam cara masih marak. Seperti di Simpang Jalan RA Basuni Sooko kemarin, pengamen dengan kostum boneka, pengelap kaca mobil hingga pengemis masih terang-terangan beraktivitas. Disebutkan dalam spanduk larangan, kegiatan mengamen dan meminta-minta di jalanan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Pasal 39 huruf A. (fan/fen)
Editor : Hendra Junaedi