Disebar di Titik Rawan Mangkal Pengemis dan Pengamen
KABUPATEN - Keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tengah diurai Pemkab Mojokerto. Selain meningkatkan patroli pengawasan, satpol PP memasang spanduk larangan mangkal bagi pengemis maupun pengamen di sejumlah titik rawan, kemarin.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono menyebutkan, spanduk larangan dipasang di empat titik persimpangan. Yakni, di simpang Awang-Awang, simpang Pekukuhan, simpang Panjer, dan simpang Lebaksono.
Seluruh spanduk tersebut bertuliskan Dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan. ”Ini merupakan bagian dari patroli preventif terhadap serbuan para PMKS luar daerah pada momen pascalibur Lebaran ini,” ungkapnya, kemarin.
Larangan beroperasinya pengamen maupun pengemis di titik rawan ini, lanjut dia, karena melanggar Pasal 39 huruf a Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
”Sudah tentu aktivitas PMKS ini mengganggu dan melanggar perda. Dan saat ini kami berupaya menjadikan wilayah tersebut zero PMKS,” tutur Mahendra. Sebelum memasang spanduk larangan, patroli aparat penegak perda ini tidak menemukan PMKS mangkal di titik tersebut. Sanksi berat menanti PMKS bandel yang nekat beroperasi di persimpangan.
Alat mengemis dan mengamen yang digunakan para PMKS, seperti alat musik, speaker maupun kostum badut, terancam disita jika kedapatan mangkal lagi. Bahkan, satpol PP ancang-ancang menyerahkan mereka ke dinas sosial untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi agar memberikan efek jera. ”Besok (hari ini) kita lanjutkan pemasangan banner larangan ini di simpang empat Sooko,” tandasnya. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi