Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bulan Syawal, Pengajuan Pernikahan Meningkat

Farisma Romawan • Minggu, 6 April 2025 | 14:40 WIB

MELONJAK: Penyuluh dan penghulu KUA Dlanggu membimbing calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan saat momentum Lebaran tahun ini.
MELONJAK: Penyuluh dan penghulu KUA Dlanggu membimbing calon pengantin sebelum melaksanakan pernikahan saat momentum Lebaran tahun ini.
 

Wajib Ikuti Bimbingan, Tekan Angka Perceraian

 KABUPATEN - Angka perkawinan di Kabupaten Mojokerto diprediksi meningkat drastis setelah Ramadan. Berdasarkan catatan Kemenag, sebanyak 967 calon pengantin (catin) telah mengajukan permohonan menikah sepanjang bulan April atau pasca Hari Raya Idul Fitri ini. Jumlah tersebut masih berpotensi terus bertambah seiring momentum Lebaran yang kerap dipilih sebagai hari baik dalam melangsungkan pernikahan.

 Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali menjelaskan, momentum Lebaran selalu diidentikkan dengan hari baik untuk menikah. Hal ini tak lepas dari stigma masyarakat yang masih mempertahankan budaya Lebaran untuk memperluas silaturahmi keluarga. Sehingga ketika Syawal tiba, banyak yang berlomba-lomba menggelar resepsi pernikahan. ’’Masyarakat masih kental dengan tradisi Syawal yang baik untuk melangsungkan pernikahan,’’ ungkapnya, kemarin.

 Dari catatan Kemenag, permohonan pernikahan diajukan sejak Maret lalu dan tersebar di seluruh kecamatan. Dengan lima kecamatan yang mencatatkan permohonan paling banyak, seperti Jetis, Ngoro, Pungging, dan Mojosari, dengan rata-rata 50 pasangan catin yang hendak akan membina biduk rumah tangga baru.

 ’’Kalau kami ambil rata-rata setiap KUA, jumlahnya antara 30 sampai 50 pasangan catin yang sudah mengajukan. Biasanya akan bertambah setelah libur lebaran,’’ tandasnya.

Tidak sekadar mengajukan, mereka juga wajib menjalani bimbingan perkawinan dari 25 penghulu dan 104 penyuluh yang tersebar di 18 kecamatan. Materi bimbingan meliputi, pengetahuan tentang membina keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan, serta mengelola keuangan keluarga. Tidak hanya dibimbing, mereka juga direfleksi dan dievaluasi untuk diyakinkan mampu menjalankan pernikahan dengan baik.

 Cara ini sekaligus untuk meminimalisir tingginya angka perceraian yang mencapai 2 ribu pasangan lebih setiap tahunnya. ’’Bimbingan tersebut sebagai upaya untuk menekan angka perceraian, khususnya bagi rumah tangga baru atau pasangan usia muda,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kemenag kabupaten mojokerto #angka pernikahan #Bimas #calon pengantin #perkawinan