Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ratusan Napi Terima Remisi, Dua di Antaranya Dinyatakan Bebas

Yulianto Adi Nugroho • Minggu, 6 April 2025 | 14:20 WIB
KELUAR PENJARA: Dua napi Lapas Mojokerto yang bebas setelah mendapat remisi Idul Fitri bersujud syukur, Senin (31/3). 
KELUAR PENJARA: Dua napi Lapas Mojokerto yang bebas setelah mendapat remisi Idul Fitri bersujud syukur, Senin (31/3). 

KOTA - Sebanyak 439 narapidana Lapas Mojokerto menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Di antara napi yang mendapat potongan hukuman tersebut, dua orang langsung menghirup udara bebas. 

Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat. Seperti telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dan berkelakuan baik. ”Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak 439 orang dari total 536 napi dinyatakan memenuhi persyarakat tersebut. Bahkan, dua orang bisa langsung bebas pada momen hari raya itu juga. Keduanya adalah Lutfi Arfandianto, napi perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan M. Imam Safi’i yang dibui karena kasus narkoba. Keduanya keluar penjara lebih cepat setelah mendapat kortingan hukuman 15 hari dan satu bulan. 

”Kami berharap setelah kembali ke masyarakat mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” tuturnya. 

Rudi menyatakan, jumlah penerima remisi pada Lebaran tahun ini hampir separo dari seluruh warga binaan. Saat ini penghuni lapas mencapai 1.029 orang yang terdiri dari napi dan tahanan titipan kejaksaan. Jumlah tersebut nyaris tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas normal penjara, yakni 344 orang. 

Selain memenuhi hak warga binaan, pemberian remisi diharapkan dapat menekan tingkat overkapasitas. Selain pelayanan tak maksimal, kondisi lapas yang sesak membuat potensi gangguan keamanan kian meningkat. (adi/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#remisi lebaran 2025 #narapidana #lapas mojokerto #hari raya idul fitri