Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Forkopimda Mojokerto Keluarkan Imbauan Jelang Lebaran, Larang Nyalakan Petasan hingga Malam Takbiran

Martda Vadetya • Jumat, 28 Maret 2025 | 14:30 WIB

ANTISIPASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengecek lapak pedagang kembang api mencegah adanya perdagangan petasan berdaya ledak.
ANTISIPASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengecek lapak pedagang kembang api mencegah adanya perdagangan petasan berdaya ledak.
 

Satpol PP Cek Lapak Pedagang Kembang Api

 KABUPATEN - Aktivitas menyalakan petasan pada malam perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi atensi pemerintah. Sanksi menanti warga yang nekat menggunakan maupun menjual barang berdaya ledak tersebut. 

Pelarangan aktivitas terkait petasan atau mercon ini tertuang dalam Himbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Salah satu poinnya, masyarakat dilarang membuat, memperdagangkan, hingga membunyikan jenis petasan yang menimbulkann ledakan.

 Faktor keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama adanya regulasi ini. ”Karena ledakannya bisa membahayakan orang. Sehingga masyarakat diminta agar menghindari bermain maupun memperdagangan petasan, termasuk penggunaan flare saat takbiran,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono, kemarin.

 Untuk menekan penggunaan mercon, lanjut dia, aparat penegak perda menyisir sejumlah lapak kembang api. Terutama di wilayah Kecamatan Mojosari, Pungging, Ngoro, Kutorejo, Puri, Dlanggu, Pacet, dan Trawas. ”Menyalakan kembang api yang tanpa ledakan masih diperbolehkan,” sebutnya. 

Para pedagang diinspeksi sekaligus disosialisasi. Termasuk konsekuensi jika nekat menjual petasan berdaya ledak. Susuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, pengguna maupun pedagang mercon terancam sanksi maksmimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta. 

 ”Karena ledakan petasan membahayakan orang lain. Otomatis dapat mengganggu ketenteraman masyarakat, utamanya pada bulan suci Ramadan ini,” ungkap Mahendra. Bersama kepolisian, satpol PP terus mencegah penggunaan petasan hingga malam takbiran. ”Penelusuran dan penindakan lebih lanjut terkait petasan ini kami koordinasikan dengan kepolisian,” tukasnya. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#takbiran #kembang api dan petasan #malam takbiran #petasan #hari raya idul fitri