Hanya Boleh Jalan Kaki Antarkampung
KOTA – Kegiatan takbir keliling di Kota Mojokerto kembali dibatasi pada Lebaran tahun ini. Masyarakat dilarang menggelar takbir dalam bentuk pawai di jalan raya. Aturan itu diterapkan untuk menjaga kenyamanan pada malam jelang Idul Fitri.
Larangan takbir keliling dengan kendaraan terbuka dituangkan dalam surat edaran (SE) wali kota terkait Hari Raya Idul Fitri. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diajak menjaga keamanan dan ketertiban selama momen Lebaran. Salah satu poin pentingnya, yakni pembatasan kegiatan takbir keliling.
”Dalam SE yang dibuat kesbangpol ada larangan takbir keliling yang memakai mobil,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Mojokerto Akhmad Ajib Mustofa, kemarin (26/3).
Menurutnya, larangan berlaku bagi takbir dengan cara berkonvoi atau pawai di jalan raya. Kegiatan tersebut biasanya menggunakan kendaraan roda empat dan melibatkan massa. Belakangan arak-arakan seperti ini juga dilengkapi sound horeg.
Sebaliknya, Ajib menjelaskan, larangan tak berlaku bagi kegiatan takbir keliling dalam skala lingkungan. Masyarakat dipersilakan untuk menyemarakkan malam Idul Fitri dengan takbir berjalan kaki. ”Kalau takbir dari kampung ke kampung dan jalan kaki tidak apa-apa,” tandasnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono menambahkan, pembatasan ini sama dengan yang diberlakukan tahun lalu. Pawai takbir keliling tidak diperbolehkan karena rawan mengganggu keamanan dan ketertiban. ”Intinya untuk menjaga kenyamanan masyarakat karena kegiatan ramai-ramai di jalan seperti itu bisa terjadi gesekan antarpengguna jalan atau aksi-aksi oknum yang memicu kericuhan,” bebernya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi