KABUPATEN - Puluhan mahasiswa menggelar aksi di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, kemarin (25/3). Ditemui jajaran pimpinan dewan, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Utamanya agar wakil rakyat mencabut Undang-Undang (UU) Tentara Negara Indonesia (TNI) yang disahkan 20 Maret lalu.
Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi ini mulai mamadati gerbang sisi barat kantor dewan sekitar pukul 14.45. Ruas jalan RA Basuni dari arah Kota Mojokerto menuju Sooko terpaksa ditutup sementara selama unjuk rasa berlangsung.
Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster bernada menolak pengesahan revisi UU TNI. Mulai dari kalimat Cabut UU TNI, Indonesia Gelap hingga TNI Kembali ke Barak. ”Kami bersama masyarakat menolak UU TNI yang disahkan pada 20 Maret lalu,” teriak orator aksi.
Para mahasiswa asal Mojokerto ini merespons atas ditelurkannya UU yang direvisi DPR RI tersebut. Salah satu isinya, prajurit aktif TNI bisa menjabat di 16 kementerian atau lembaga negara.
Seperti Kesekretariatan Negara, Penanggulangan Bencana, Kejaksaan Agung, hingga Mahmakah Agung (MK). ”Tolak Dwifungsi ABRI,” seloroh massa aksi. Mereka lantas ditemui jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto usai menyuarakan aspirasi.
Ambang Muhammad Hendrawan, salah seorang peserta aksi menyebutkan, ada 11 poin tuntutan yang disampaikan kepada DPRD. Utamanya agar mencabut UU TNI yang baru disahkan dan menjaga supremasi sipil. ”Jangan sampai UU TNI melebar dan mengkhianati reformasi,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyatakan, pihaknya satu suara dengan perjuangan mahasiswa. Pihakanya lantas membuat kesepakatan dengan massa aksi untuk meneruskan komitmen menolak UU TNI ini ke DPR RI pada Rabu (26/3).
”Lusa (Kamis, 27/3) bisa dipastikan, (masukan) ini kami sampaikan ke DPR RI atau tidak,” katanya.
Selama aksi berlangsung, tidak ada gesekan antara massa aksi dan petugas. Para mahasiswa kemudian bergerak melanjutkan aksi serupa ke kantor DPRD Kota Mojokerto. ”Setelah dari sini (kantor DPRD Kabupaten Mojokerto), kita ke kantor DPRD kota,” imbuh Ambang. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi