Pada 2023 dan 2024 Melonjak 50 Persen
KOTA - Angka permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berpotensi naik pasca lebaran nanti. Khususnya gugatan yang diajukan pihak perempuan atau istri yang selalu meningkat setelah momentum Ramadan dan Idulfitri berakhir.
Terbukti, pasca Lebaran 2024 lalu, tepatnya di bulan April dan Mei, gugatan cerai dan talak melonjak hingga 50 persen dari sebelumnya. Di mana, bulan April mencatatkan 212 permohonan, sedangkan bulan Mei mencatatkan 308 permohonan.
Pun demikian pada 2023 lalu, momentum pasca lebaran yang jatuh Mei juga mencatatkan lonjakan tajam, yakni sebanyak 459 permohonan cerai. Sedangkan di bulan sebelumnya atau April, justru tak kurang dari separonya atau hanya 49 permohonan. ’’Fenomenanya memang setelah Lebaran selalu ada peningkatan. Kami dari Pengadilan Agama hanya mengupayakan proses permohonan berjalan sesuai syarat dan prosedur,’’ ungkap Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat.
Atas fenomena itu, Kemenag Kabupaten Mojokerto tak henti-hentinya dalam meminimalisir perceraian. Salah satunya dengan gencar menggalakkan edukasi pranikah bagi calon pengantin (catin). Bahkan, penghulu dan penyuluh agama diminta turun langsung melakukan sosialisasi keluarga sakinah ke lapisan masyarakat.
Dengan edukasi ini, catin bisa langsung mempertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan menikah. Termasuk langkah-langkahnya dalam meminimalisir potensi perpisahan satu sama lain. ’’KUA dan penyuluh wajib melaksanakan edukasi kepada catin,’’ terang Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali.
Sebelumnya, angka perceraian di Mojokerto meningkat tajam di awal tahun 2025. Dari catatan PA sepanjang Januari dan Februari, sebanyak 774 permohonan cerai masuk di meja hakim. Januari mencatatkan permohonan cerai terbanyak, yakni sebanyak 406 pasangan. Sedangkan Februari, hanya mencatat 368 pasangan yang mengajukan gugat cerai dan talak.
Lagi-lagi kaum Hawa mendominasi permintaan perpisahan, yakni sebanyak 628 perempuan. Jumlah ini justru berbanding terbalik dengan permohonan talak atau, pengajuan cerai dari pihak suami yang jumlahnya hanya 146 orang. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi