KOTA - Tempat hiburan malam di Kota Mojokerto yang wajib tutup selama Ramadan terus dipantau. Petugas gabungan melakukan patroli secara rutin untuk mengawasi kepatuhan para pelaku usaha.
Sesuai dengan surat edaran wali kota, semua jenis tempat hiburan diharuskan menghentikan operasionalnya selama puasa. Tempat-tempat yang wajib tutup itu meliputi rumah karaoke, panti pijat, usaha bar, dan live musik. Guna memastikan tak ada pengusaha yang nakal, tim gabungan dari satpol PP, TNI, dan polisi, melakukan patroli setiap malam.
’’Sejauh ini belum ada temuan adanya tempat usaha yang nekat buka,’’ kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono, kemarin (16/3). Pada pekan lalu, Forkopimda Kota Mojokerto juga melakukan inspeksi mendadak ke tiga tempat karaoke, yakni Royal Karaoke, Graha Poppy, dan Mojo Karaoke. Hasilnya semuanya dipastikan telah mematuhi aturan.
Mulyono menyatakan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban selama puasa. Karena itu, semua jenis penyelenggara hiburan diminta tutup. Penghentian operasi sementara juga berlaku bagi tempat biliar, kecuali yang digunakan untuk latihan atlet. ’’Sesuai SE semua harus tutup, kecuali tempat biliar yang digunakan latihan atlet,’’ imbuhnya.
Mulyono menyatakan dua pekan menjelang Lebaran ini, pihaknya meminta agar pemilik usaha senantiasa mematuhi aturan. Sebab, penindakan tegas bakal diberikan terhadap tempat hiburan malam yang nekat melanggar. Ancaman sanksi berupa pembinaan hingga penutupan paksa pun telah disiapkan. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi