KOTA - Awal tahun 2025, angka perceraian di Mojokerto menunjukkan peningkatan tajam. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sepanjang Januari dan Februari kemarin, sebanyak 774 permohonan cerai masuk di meja hakim.
Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, bulan Januari mencatatkan permohonan cerai terbanyak, yakni sebanyak 406 pasangan. Sedangkan pada bulan Februari, PA hanya mencatat 368 pasangan yang mengajukan gugat cerai maupun permohonan talak. ’’Fenomenanya, awal tahun selalu tinggi. Mungkin karena banyak pasangan sebenarnya mau mengajaukan tahun sebelumnya, tetapi ditunda dan akhirnya diajukan di awal tahun ini,’’ ungkapnya.
Lagi-lagi kaum Hawa mendominasi permintaan perpisahan. Selama dua bulan, 628 perempuan tercatat telah mengajukan gugat cerai. Jumlah ini justru berbanding terbalik dengan permohonan talak. Atau, pengajuan cerai dari pihak suami atau kaum Adam yang jumlahnya hanya 146 orang. ’’Faktornya banyak, bisa jadi karena memang mereka (kaum perempuan) sudah tidak betah dengan pasangannya sehingga langsung mengajukan gugatan sebelum ada upaya mediasi,’’ tandasnya.
Peningkatan tersebut diakui Farhan sudah menjadi fenomena biasa setiap awal tahun. Namun akan menurun seiring memasuki pertengahan tahun, khususnya sejak Maret hingga Juni nanti. Apalagi, pada bulan Maret ini memasuki bulan Ramadan yang kebanyakan pasangan memilih menunda untuk evaluasi diri. ’’Untuk bulan Maret ini, kecenderungannya menurun drastis karena bersamaan dengan puasa ramadan yang dipakai untuk muhasabah sebelum memutuskan berpisah,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, 3.609 rumah tangga mengajukan permohonan cerai sepanjang 2024. Dari angka itu, 3.165 rumah tangga di antaranya berasal dari kabupaten, sedangkan 444 sisanya dari wilayah Kota Mojokerto. Kesenjangan ekonomi menjadi penyebab paling banyak keretakan pasangan suami istri.
Selain itu, termasuk juga pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga judi online yang membuat ribuan pasangan memilih berpisah. Pihak wanita menjadi yang paling banyak menggugat cerai, yakni sebanyak 2.989 orang. Sementara 620 perkara sisanya diajukan oleh pihak pria, atau permohonan talak. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi