Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Angkutan Barang Sepanjang Lebaran di Bypass dan Tol Mojokerto Dilarang Melintas Selama 16 Hari

Farisma Romawan • Selasa, 11 Maret 2025 | 14:00 WIB
DIBATASI: Kendaraan angkutan barang melintas di tol Jombang-Mojokerto saat libur Tahun Baru 2025, Januari lalu.
DIBATASI: Kendaraan angkutan barang melintas di tol Jombang-Mojokerto saat libur Tahun Baru 2025, Januari lalu.

 

KABUPATEN - Pembatasan angkutan barang bakal kembali diterapkan di jalur bypass dan tol di Mojokerto selama arus mudik dan balik hari raya Idul Fitri tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, pembatasan berlaku selama 16 hari terhitung mulai 24 Maret hingga 8 April nanti. Mereka dilarang melintas sampai kondisi lalu lintas kembali pulih dari kepadatan kendaraan selama libur lebaran tahun ini.

Kasi Dalops UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid mengatakan, kebijakan pembatasan sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu. Di mana, kendaraan besar yang selama ini mengangkut barang dilarang melewati di ruas tol dan jalan arteri atau bypass Mojokerto.

’’Sementara ini, pembatasan angkutan barang di wilayah Mojokerto Raya saat arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tersebut,’’ ungkapnya. Dalam SKB tersebut, dijelaskan Yazid terdapat beberapa jenis angkutan barang yang tidak boleh melintas. Khususnya truk tronton, truk kontainer, truk gandeng hingga truk pengangkut galian yang selama ini memakan badan jalan.

Sehingga dinilai dapat memunculkan kepadatan hingga kemacetan di jalur utama arus mudik dan balik lebaran tahun ini. ’’Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi macet saat arus mudik maupun arus mudik, terutama di wilayah Mojokerto Raya,’’ tandasnya.

Namun demikian, tidak semua jenis angkutan barang dilarang melewati jalur nasional tersebut. Petugas masih memperkenankan truk barang melintas karena alasan tertentu. Salah satunya truk yang mengangkut bahan pangan seperti beras, sayur, hingga susu. Termasuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang menjadi kebutuhan energi masyarakat. ’’Meskipun diperkenankan melintas, tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#angkutan barang #tol #bypass #pembatasan angkutan barang