Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

480 Napi Lapas Mojokerto Berpotensi Terima Remisi

Yulianto Adi Nugroho • Selasa, 4 Maret 2025 | 15:00 WIB

JALANI PEMBINAAN: Warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto mengikuti doa dan makan bersama dalam acara megengan menyambut Ramadan, Kamis (27/2).
JALANI PEMBINAAN: Warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto mengikuti doa dan makan bersama dalam acara megengan menyambut Ramadan, Kamis (27/2).
 

 KOTA – Sebanyak 480 narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Mojokerto berpotensi mendapat kortingan hukuman. Mereka dinilai memenuhi syarat menjadi penerima remisi Hari Raya Idul Fitri nanti. 

Daftar calon penerima remisi bakal diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur. Pengajuan tersebut dilakukan setelah melalui proses pendataan terhadap napi yang memenuhi persyaratan. ”Saat ini masih kami cek datanya,” ujar Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan, kemarin.

 Di antara syarat pokok yang harus dipenuhi napi ialah sudah menjalani masa hukuman 6 bulan. Selain itu, terdapat penilaian tertentu, seperti berkelakuan baik, serta tidak sedang mendapat sanksi disiplin. Berdasarkan sejumlah kriteria, Rudi menyatakan, hampir seluruh napi kemungkinan dapat diajukan remisi.

 Dari total 530 napi, setidaknya terdapat 480 orang yang menemuhi syarat mendapat potongan masa pidana. Adapun besaran remisinya akan diseseuaikan dengan lamanya hukuman yang telah dijalani. ”Mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari. Jadi, sesuai pentahapannya,” imbuh dia.

 Remisi Idul Fitri merupakan remisi khusus keagamaan yang diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri. Hak pengurangan hukuman ini diberikan kepada napi beragama Islam. Rudi menyebut, dirinya belum mengetahui pasti apakah dari 480 napi potensial penerima remisi ada yang bisa langsung bebas. ”Kalau nanti ada yang bebas langsung atau kategori RK II, pasti langsung kami bebaskan,” tandasnya.

 Selain pemenuhan hak terhadap warga binaan, remisi menjadi salah satu upaya menekan tingkat overkapasitas di lapas. Sekarang saja, jumlah penghuni lapas yang menampung pelaku tindak pidana dari Polres Mojokerto dan Mojokerto Kota itu mencapai 963 orang. Meliputi, 530 napi dan 433 tahanan titipan kejaksaan. Jumlah ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari batas normal penghuni lapas, yakni 344 orang. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#remisi #remisi lebaran #napi #lapas mojokerto