Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Puluhan PMKS Luar Daerah Terjaring Razia di Kabupaten Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:00 WIB

GANGGU KETERTIBAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto memberi teguran dan imbauan kepada PMKS yang biasa mangkal di persimpangan jalan, kemarin (7/2).
GANGGU KETERTIBAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto memberi teguran dan imbauan kepada PMKS yang biasa mangkal di persimpangan jalan, kemarin (7/2).
 

Diberi Teguran, Disuruh Pulang

 KABUPATEN -  Keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) masih marak di Kabupaten Mojokerto. Dalam dua hari terakhir, satpol PP menjaring puluhan pengamen, pengemis, dan anak jalanan. Mereka diberi teguran dan disuruh pulang karena berasal dari luar daerah.

 Kemarin (7/2), razia terhadap PMKS ini menyasar empat titik utama. Yakni, simpang tiga Panjer dan simpang empat Lebaksono, Kecamatan Pungging, serta di simpang empat Awang-Awang dan simpang empat Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. ”Terdata ada sembilan PMKS yang berasal dari luar daerah,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widho Wicaksono. 

Mereka yang kedapatan sedang beroperasi itu meliputi satu pengamen, satu pengemis disabilitas, tujuh anak punk jalanan. Kepada petugas, mereka mengaku berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Seperti, Bangkala, Kediri, Nganjuk, Pasuruan, Sumenep, Jombang, Sidoarjo, hingga Demak, Jawa Tengah.

 Karena telah melakukan tindakan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, seluruhnya diberi teguran dan imbauan secara administrasi. Peringatan tersebut berupa permintaan agar mereka kembali ke daerahnya masing-masing. Jika nantinya diketahui berkeliaran lagi dan sudah tiga kali melanggar, satpol PP mengancam bakal memberi tindakan tegas. ”Jika tetap ditemukan melanggar sampai tiga kali akan dilakukan penertiban dan diserahkan ke dinas sosial untuk pembinaan lebih lanjut,” tandas Mahendra.

 Langkah serupa juga dilakukan terhadap 17 PMKS yang terjaring razia pada Kamis (6/2). Belasan pengamen, pengemis, dan anak jalanan dari luar daerah itu diberi peringatan dan diminta tak lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto. ”Untuk sementara mereka diimbau kembali ke daerah asalnya masing-masing,” jelasnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #satpol pp kabupaten mojokerto #pmks #razia