Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Putuskan Kabel Listrik, Truk Muatan Berlebih di Kota Mojokerto Disetop Satpol PP

Yulianto Adi Nugroho • Jumat, 31 Januari 2025 | 14:50 WIB

DOBEL PELANGGARAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan truk ODOL yang menabrak kabel listrik hingga terputus di Jalan Mojopahit, kemarin.
DOBEL PELANGGARAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan truk ODOL yang menabrak kabel listrik hingga terputus di Jalan Mojopahit, kemarin.
 

Polisi Tilang Truk Odol, Langgar Jam Larangan Melintas

 KOTA – Truk Odol atau overdimention overload muatan sekam menabrak kabel listrik hingga putus di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, kemarin (30/1) petang. Akibatnya, sopir truk langsung dijatuhi saksi tilang oleh polisi karena dua pelanggaran sekaligus. Di antaranya, kelebihan muatan dan melanggar jam larangan melintas.

 Truk bernopol L 8378 AE itu menabrak kabel listrik di depan Toko Sabar sebelum perempatan Jalan Mojopahit-Bhayangkara sekitar pukul 16.50. Kabel tersebut putus setelah tersangkut muatan berupa ratusan karung yang ditumpuk hingga setinggi hampir dua kali lipat bak.

 Sejumlah petugas Satpol PP Kota Mojokerto yang kebetulan berpatroli di lokasi langsung menghentikan laju kendaraan. ”Truk kami minta tidak melanjutkan perjalanan dulu sambil menunggu polisi,” ujar Wawan, salah satu petugas satpol PP.

 Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi. Tak ayal, sopir truk langsung diberi sanksi tilang. ”Kami kenai tilang karena pelanggaran Odol dan larangan jam melintas,” jelas Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani.

 Sopir truk mengaku hendak mengirim muatan sekam dari Sidoarjo ke Trowulan. Ia melintas masuk kota lantaran jalan raya byass mengalami kemacetan. ”Ada truk mogok di sekitar rel kereta api, tapi tetap kami tilang supaya biar tahu juga kalau dia melanggar,” tandasnya.

 Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Mojokerto Imam Syafi’i menyatakan, jam larangan melintas untuk angkutan barang roda enam ke atas berlaku di semua ruas jalan. Pembatasan itu diterapkan mulai pukul 06.00 sampai 18.00. Pengecualian, hanya berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar dan sembako. ”Tapi, untuk sembako ini juga harus dialihkan ke kendaraan yang lebih kecil dengan roda empat,” ungkapnya. (adi/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#tabrak tiang listrik #kabel listrik #Kota Mojokerto #truk odol