Tahun Ini, Petani di Kabupaten Mendapat Jatah 37,3 Ton
KABUPATEN – Alokasi pupuk bersubsi di Kabupaten Mojokerto tahun ini mendapat jatah sebanyak 37,3 ribu ton. Namun, ploting tersebut dinilai belum dapat memenuhi 100 persen kebutuhan para petani yang tersebar di 18 kecamatan.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto Nuryadi mengatakan, ploting pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto tahun ini memang cukup baik. Sesuai data, alokasinya mencapai 37.336 ton. ’’Alokasi pupuk bersubsi di Kabupaten Mojokerto tahun ini naik menjadi 37.336 ton. Meliputi, urea 19.554 ton, dan NPK 17.782 ton,’’ ungkapnya, kemarin (7/1).
Angka tersebut belum termasuk ploting untuk pupuk organik yang mencapai 2.111 ton. Sesui data, alokasi tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun lalu yang hanya 19.535 ton. Meliputi, pupuk urea 11.316 ton dan NPK 8.219 ton.
Kendati meningkat, ploting tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan petani di bumi Majapahit. Sebab, jika mengacu rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), kuota tersebut belum dapat memenuhi 100 persen. ’’Kuota tahun ini untuk urea hanya terpenuhi 84,26 persen dari e-RDKK dan NPK 58,16. Sedangkan organik hanya 30,96 persen’’ paparnya.
Minimnya alokasi pupuk bersubsi tahun ini dipandang akan memberatkan para petani. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan mereka harus merogoh kantong lebih dalam guna mendapatkan pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal. Yakni, mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per zak.
Terkait hal itu, Nuryadi memastikan, alokasi jatah pupuk yang sudah ada tersebut bisa bertambah. Dia menegaskan, ploting 37,3 ribu ton sekarang ini masih sebatas alokasi awal. ’’Biasanya bulan Agustus baru ada informasi terkait tambahan alokasi pupuk bersubsidi,’’ tandas mantan Camat Kutorejo ini.
Terkait penyalurannya, Nuryadi memastikan, akan dilakukan secepatnya. Setidaknya, dalam Januari ini, pupuk bersubsidi yang digelontor pemerintah sudah bisa didapat para petani di kios resmi yang tersebar di 18 kecamatan.
Sekarnag ini, lanjut dia, tahapannya sudah mulai proses perjanjian jual beli antara distributor dengan kios resmi. ’’Sebagian sudah, sebagian masih periapan. Untuk wilayah mana yang sudah dan belum kita masih perlu koordinasi dengan pupuk Indonesia,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi