Sepanjang 2024, Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama
KABUPATEN - Sebanyak 295 pasangan muda di Kabupaten Mojokerto tercatat menikah lebih awal sepanjang 2024. Dari jumlah itu, pernikahan dini paling banyak terjadi di Kecamatan Ngoro, yakni 36 pasangan.
Catatan tersebut berdasarkan permohonan dispensasi nikah yang diterima Kemenag dari Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Yang mana, pasangan yang usianya di bawah usia 19 tahun harus mengajukan dispensasi dan menjalani sidang sebelum bisa mengarungi biduk rumah tangga.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan, fenomena nikah muda masih belum hilang dari sosial kultur masyarakat bumi Majapahit. Hanya saja, angkanya fluktuatif. Bahkan, tahun ini cukup menurun jika dibandingkan 2023 yang sempat mencapai 362 pasangan.
Selain Ngoro, lima kecamatan lain juga mencatatkan angka pernikahan cukup besar, yakni Gondang dan Kutorejo yang sama-sama terdapat 21 pernikahan dini. Disusul Puri, Mojosari dan Trowulan yang juga masing-masing terdapat 20 pasangan menikah muda. ’’Masih menjadi fenomena tersendiri, namun jumlahnya terus menurun setiap tahunnya,’’ ungkapnya.
Pengajuan dispensasi nikah menjadi syarat wajib yang harus dijalani para remaja sebelum bisa menggelar pernikahan. Khususnya bagi mempelai wanita, yang mana batas usianya untuk bisa menikah secara sah adalah minimal 19 tahun.
Hal sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jika kurang dari batas usia tersebut, maka harus meminta izin dengan menjalani sidang di hadapan hakim Pengadilan Agama. ’’Sebagian besar pihak wanita yang lebih banyak mengajukan dispensasi pernikahan,’’ ujarnya.
Dari catatan tersebut, mayoritas pasangan muda ini hanyalah tamatan SD atau SMP yang tak tuntas belajar. Kebanyakan dari mereka menikah karena terjerumus pada lembah hitam pergaulan bebas sehingga menghakibatkan hamil di luar nikah.
Atas hal itu, Mukti menilai mereka sebagai pasangan rentan. Sebab, secara pengalaman dan kompetensi dalam mendapatkan nafkah keluarga sangat minim. Itu dianggapnya perlu menjadi perhatian serius para orang tua agar senantiasa memperhatikan dan menyiapkan bekal untuk buah hatinya sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.
’’Ada yang takut terkena pergaulan bebas, ada juga yang sudah telanjur (hamil, Red). Secara mental dan materi, masih sangat kurang. Untuk itu, biasanya hakim Pengadilan Agama mewanti-wanti orang tuanya agar tetap memperhatikan apa pun situasinya,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi