Dilarang Jual Miras, Pedagang Diminta Bikin Surat Pernyataan
MOJOSARI - Puluhan pemilik angkringan di sekitar Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, dikumpulkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, kemarin. Bukan hendak ditertibkan, para pedagang itu hanya diingatkan agar tak menjual barang-barang yang terlarang. Ditemukannya miras saat razia beberapa bulan lalu menjadi contohnya.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, terdapat 60 pemilik angkringan dan pedagangan kaki lima (PKL) yang dibina. Mereka merupakan pelapak yang beroperasi di trotoar sekitar Stadion Gajah Mada.
Puluhan pedagang ini kembali dikumpulkan untuk diberi penyuluhan terkait Perda 2/2023 tentang Trantibum. Mereka diminta agar mematuhi ketertiban saat berjualan serta tidak menjual barang-barang yang dilarang. ’’Dalam sosialisasi terakhir yang hadir 45 pedagang, kami minta agar semua bisa menjaga ketertiban,’’ ujarnya, kemarin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Zainul Hasan menambahkan pengumpulan pedagang ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan. Para pedagang diingatkan supaya tak memicu kemacetan serta menjual miras, rokok ilegal, hingga obat-obatan terlarang.
Dalam pertemuan di Kantor Desa Jotangan ini, para pedagang juga diminta membuat surat pernyataan. Yang antara lain isinya akan mematuhi aturan dan larangan. Selain itu, para pedagang juga menyadari apabila sewaktu-waktu terdapat kegiatan penertiban karena mereka sebetulnya berjualan bukan pada tempatnya. ’’Kami kedepankan langkah humanis dengan edukasi dan sosialisasi,’’ kata Zainul.
Pihaknya tak menampik pengumpulan pedagang ini seiring dengan sejumlah kejadian yang berlangsung di area angkringan Stadion Gajah Mada. Salah satunya adanya angkringan yang kedapatan menjual puluhan botol miras beberapa bulan lalu. Selain itu, sejumlah kejadian keributan pengunjung angkringan juga menjadi atensinya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi