KOTA - Tim gabungan yang dikoordinir Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU, Jalan Bhayangkara, Selasa (3/9). Petugas melakukan uji tera untuk menindaklanjuti keluhan yang dilaporkan oleh pelanggan.
Sidak dilakukan bersama dengan petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogjakarta dan petugas Polres Mojokerto Kota. Pemeriksaan dengan melakukan tera ulang terhadap mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis jenis pertalite.
Petugas memeriksa segel pada alat mesin pompa BBM. Pengecekan juga dilakukan dengan menuangkan BBM pada bejana ukur dari masing-masing noozle guna memastikan kesesuaian alat ukur dengan volume yang dikeluarkan.
’’Kita lakukan uji tera guna memastikan ada tidaknya kecurangan dalam tera timbangan SPBU Bhayangkara,’’ terang Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto Ani Wijaya.
Menurutnya, pengecekan dilakukan menyusul adanya laporan dari warga di kanal Sapa Mas Pj tertanggal 15 Agustus lalu. Namun, berdasarkan hasil uji tera yang dilakukan bersama petugas gabungan, tidak ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap alat ukur di SPBU nomor 54.613.06.
’’Mesin pompa ukur BBM masih dalam keadaan baik. Selain itu, ukuran takaran yang dikeluarkan juga masih dalam batas toleransi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan, Red),’’ imbuhnya.
Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Kota Mojokerto Muhammad Fauzan Suryahadi menambahkan, pengawasan akan tetap dilakukan secara rutin oleh tim. Guna menjamin keamanan konsumen, tiap tahun seluruh SPBU juga diwajibkan untuk melakukan uji tera.
’’Secara umum uji tera dilakukan setahun sekali. Tetapi, kami juga siap turunkan tim apabila ada aduan dari masyarakat,’’ imbuhnya.
Seperti yang dilakukan di SPBU Bhanyangkara, karena Juli lalu mesin pompa BBM juga sudah dilakukan tera ulang dan tidak ada temuan dugaan kecurangan.
’’Namun, kami kembali cek secara fisik di lapangan untuk mengukur kebenarannya. Dan setelah kami cek aduannya ternyata tidak terbukti,’’ pungkas Fauzan. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi