Apa hukuman bagi penyewa mobil yang terbukti membawa lari mobil rental dengan beragam modusnya? Juga, apa antisipasi yang bisa dilakukan pihak rental mobil atas salah satu bentuk kejahatan tersebut?
PENYEWAAN mobil pada praktiknya merupakan perjanjian sewa menyewa antara pihak pengelola dengan penyewa.
Meskipun demikian tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang memberikan mobil sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai pembayaran dan pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu hubungan hukum sewa-menyewa.
Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 KUH Perdata. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi janji tersebut, maka pihak yang lain dapat melakukan tuntutan kepada pihak tersebut atas pemenuhan janjinya.
Baik dengan cara yang diatur dalam perjanjian, melakukan peneguran secara tertulis atau yang biasa dikenal dengan somasi dengan jangka waktu yang cukup.
Apabila penyewa tidak mengindahkan teguran/somasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan melakukan permohonan sita jaminan terhadap benda-benda bergerak milik dari penyewa maupun benda bergerak lainnya sepanjang dapat menutupi seluruh kerugian tersebut.
Apabila penyewa mobil membawa lari mobil rental dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Pelaku penggelapan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta. Jika penggelapan dilakukan dengan cara penipuan, seperti menggunakan identitas palsu atau dokumen palsu, pelaku dapat dikenakan pasal tentang penipuan yakni Pasal 378 KUHP dengan Hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, jika tindakan tersebut melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan yang memperberat hukuman, seperti Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Untuk mengantisipasi kejahatan ini, pihak rental mobil dapat melakukan beberapa langkah pencegahan. Pertama, melakukan verifikasi identitas penyewa dengan teliti, termasuk memeriksa KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya.
Kedua, memasang GPS pada kendaraan untuk memantau lokasi mobil secara real time. Ketiga, melakukan profiling calon penyewa dengan mengecek latar belakang mereka melalui media sosial atau referensi lainnya.
Terakhir, menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan organisasi terkait untuk penanganan cepat jika terjadi kasus penggelapan. (*)
Editor : Hendra Junaedi