KABUPATEN - Satpol PP Kabupaten Mojokerto akhirnya turun ke lokasi galian C diduga ilegal, Jumat (19/7).
Hasilnya, diketahui aktivitas pertambangan dengan menurunkan dua alat berat tersebut dipastikan belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menyatakan, hasil penelusuran di lapangan, petugas memang menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.
Namun, ia memastikan jika lokasi penambangan tersebut berada di Dusun Gondang, Desa Parengan, Kecamatan Jetis. Sedangkan wilayah Desa Sidorejo sekadar dimanfaatkan sebagai akses keluar masuk truk pengangkut hasil galian.
”Dari hasil pulbaket galian C berada di Desa Parengan, namun akses jalan melewati Desa Sidorejo sepanjang kurang lebih 900 meter,’’ ungkapnya.
Dia menuturkan, hasil koordinasi bersama Pemerintah Desa Sidorejo dan Parengan, keduanya menyatakan tidak mengetahui terkait izin pertambangan tersebut.
Desa Parengan, lanjut Zainul, mengklaim sekadar memberikan rekomendasi dan surat keterangan izin usaha pertambangan galian C. ’’Katanya pengusaha berkomunikasi langsung dengan pemilik tanah terkait jual beli tanah,’’ tegasnya.
Meski demikian, sesuai hasil koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, diketahui sejauh ini izin operasional masih berproses di Kementerian ESDM. ’’Sedangkan jika IUP belum keluar, seharusnya material tambang tidak boleh keluar atau dijual,’’ tandas Zainul.
Akan tetapi, fakta dari hasil survei lokasi, tambang sudah beroperasi dan melakukan aktivitas galian. Bahkan terdapat dua alat berat yang diturunkan untuk mengeruk galian untuk dikomersilkan. ”Truk pengkut tanah hasil galian juga keluar masuk lokasi tambang,’’ tambahnya.
Sebagai tindak lanjut hasil pulbaket di lapangan, satpol PP segera menyampaikan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur, sebagai pihak yang berwenang melakukan penindakan.
’’Sebenarnya masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke Kementerian ESDM. Caranya melalui layanan pengaduan bisa diakses di website lapor ESDM,’’ paparnya.
Sementara itu, Kades Sidorejo Kukuh Santoso membantah jika aktivitas galian C tersebut berada di wilayah desanya. Selama ini, kata dia, desanya sebatas dilewati sebagai akses keluar dan masuk truk pengangkut galian. ’’Akses jalan wilayah Sidorejo, lokasi yang digali wilayah Gondang, Desa Parengan,’’ urainya.
Dia juga mengaku tidak memahami regulasi atau aturan main dalam aktivitas pertambangan. Akan tetapi, sebut Kukuh, sebelumnya pengelola sudah mengajukan izin ke desa untuk membuka galian C yang melintasi wilayahnya.
’’Sudah izin ke desa, tapi untuk izin galiannya katanya masih proses. Maaf soal regulasinya kami belum paham,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Imron Arlado