KABUPATEN - Ratusan eks buruh dari tiga pabrik rokok di Kota Mojokerto meluruk Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7).
Mereka menuntut para buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali mendapat bantuan langsung tunai (BLT) bersumber Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini.
Massa aksi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini melangsungkan orasi bergantian di depan kantor bupati Jalan Ahmad Yani, Kota Mojokerto.
Mereka sebelumnya adalah buruh pabrik di PT Bokormas, PT Puraperkasa Jaya dan PT USA. Ada sebanyak 415 orang buruh berstatus warga Kabupaten Mojokerto.
Orasi tak berlangsung lama hingga akhirnya perwakilan diajak mediasi. ’’Ada sebanyak 415 orang karyawan yang tergabung dalam SPSI Kota Mojokerto pada 2024 belum menerima dana BLT. Mayoritas anggota SPSI merupakan eks karyawan PT Bokormas,’’ ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), SPSI Kota Mojokerto, Hendra Anugra.
Harapan awal, BLT DBHCHT 2024 itu bisa diterima oleh ratusan eks karyawan pabrik rokok tersebut seperti tahun sebelumnya.
Hanya saja, tidak ada ruang untuk mendapatkannya karena sudah ter-PHK di 2023. Kendati begitu, Hendra, memastikan hasil mediasi, ada sejumlah solusi.
’’Ternyata solusi itu luar biasa, mungkin BLT hanya sekali yang kita terima yang nilainya tidak banyak dan itu cepat habis. Tetapi itu nanti solusinya lebih luas cakupannya, nanti kita rundingkan dahulu sama teman-teman,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Tri Raharjo Murdianto mengatakan, jika sebanyak 415 eks buruh pabrik rokok di Kota Mojokerto yang di-PHK pada 2023 sudah menjadi perhatian pemda.
Saat itu, mereka sudah dimasukkan menjadi salah satu penerima BLT DBHCHT 2023. Hal itu bukti kepedulian pemkab.
’’Namun pertimbangan kami berdasarkan regulasi, karena tidak memungkinkan mendapatkan BLT DBHCHT lagi. Lantaran, otomatis hasil verval data penerima BLT 2024 ini berdasarakan tahun ini, bukan tahun sbeelumnya. Di sisi lain, pada 2023 mereka juga sudah kita beri BLT,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, pemda tidak akan tutup mata atas persoalan ini. Ada sejumlah solusi yang ditawarkan kepada para eks buruh pabrik rokok tersebut.
Pertama, jika mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), tak menuntut kemungkinan bisa menjadi sasaran penerima BLT DBHCHT unsur anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan Pemkab Mojokerto.
’’Dengan catatan, mereka yang masuk DTKS dan P3KE ini tidak mendapatkan bantuan sosial seperti, PKH dan atau program sembako lainnya,’’ paparnya.
Bagi mereka yang belum masuk DTKS, pada tahun berjalan ini pihaknya bakal memfasilitasi pada pengusulan DTKS dengan melakukan verval ke lapangan.
’’Kalau memang kondisi ekonominya layak diusulkan, ya kita usulkan DTKS dan penerima bansosnya kita koordinasikan dengan desa setempat,’’ jelasnya.
Tak sekadar itu, sebagai solusi jangka panjang, pemda bakal berkolaborasi dengan OPD terkait untuk melakukan pelatihan atau akses kerja lainnya bagi mereka yang terdampak. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi