Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Masuk Kota, 15 Motor Berknalpot Brong Disita

Farisma Romawan • Senin, 24 Juni 2024 | 23:30 WIB
DARI LUAR KOTA: Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota memeriksa pengendara motor knlapot brong saat patroli keliling, Sabtu (22/6).
DARI LUAR KOTA: Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota memeriksa pengendara motor knlapot brong saat patroli keliling, Sabtu (22/6).

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polisi kembali mengamankan belasan motor berknalpot brong saat patroli keliling di seputar jalan protokol Kota Mojokerto, Sabtu (22/6) malam.

Belasan motor tersebut terjaring petugas satsamapta Polres Mojokerto Kota lantaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Tak hanya diamankan, belasan motor juga terpaksa disita hingga sebulan kedepan di Mapolres Mojokerto Kota.

Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, 15 motor tersebut terjaring saat petugas patroli mobile di 5 titik. Mulai dari depan Bank Mandiri dan di depan Monumen Letnal kolonel Wijono Jalan Majapahit selatan.

Lalu di Pasar Ketidur, Kelurahan Surodinawan, Jembatan Rejoto Kelurahan Pulorejo, serta di jogging track Jalan Hayam Wuruk.

Lima titik tersebut memang kerap menjadi jujukan kawula muda dalam menghabiskan akhir pekan. Namun tak sedikit pula muncul gangguan ketertiban dan keamanan, mulai dari balapan liar, tawuran, hingga mabuk-mabukan.

Gangguan kamtibmas itu sebagian besar dipicu dari suara bising knalpot kendaraan. Sehingga perlu dicegah lewat patroli dan penertiban rutin oleh petugas.

’’Dari hasil penindakan, para pelanggar beserta motornya diamankan personel ke Mako Polres Mojokerto Kota guna proses lebih lanjut. Patroli ini dalam rangka menciptakan mencegah adanya aksi kriminal dan gangguan keamanan,’’ terangnya.

Penyitaan selama sebulan diakui Anang Leo untuk memberikan efek jera agar pelanggar tak lagi mengulangi perbuatannya kembali.

Bahkan, ptugas akan menyita motor lebih lama lagi jika kedapatan melanggar lebih dari dua kali. Tak hanya disita, pelanggar juga dikenakan denda sebesar Rp 225 ribu sesuai dengan pasal 503 ayat KUHP.

’’Sebagian besar berasal dari luar Kota Mojokerto. Seperti dari wilayah Kabupaten Mojokerto sebanyak 9 pelanggar, Ngawi satu pelanggar, dan Sidoarjo ada lima orang yang melanggar. Mereka terbukti membuat riuh di malam hari sehingga mengganggu kenyamanan warga,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#knalpot brong #razia kendaraan bermotor #razia #Kota Mojokerto