Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cara Mudah Perpanjangan SIM Mati Tanpa Ribet

Imron Arlado • Rabu, 19 Juni 2024 | 01:48 WIB
MUDAH: Pemohon SIM C mencoba lintasan S hasil perubahan di Satpas Prototype Satlantas Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto.
MUDAH: Pemohon SIM C mencoba lintasan S hasil perubahan di Satpas Prototype Satlantas Polres Mojokerto Kota, Kelurahan Blooto.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto Kota ditutup selama Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024. Seluruh pelayanan akan dihentikan selama dua hari.

Penutupan layanan ini akan berlaku mulai 17 Juni sampai 18 Juni 2024. Selanjutnya layanan pengurusan SIM akan dibuka kembali secara normak pada 19 Juni 2024.

Dengan penutupan sementara layanan selama dua hari tersebut, Satlantas Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi dan kebijakan khusus.

Terutama bagi pemohon SIM yang memiliki masa berlaku habis tepat saat Idul Adha.

Satpas Mojokerto Kota akan memberikan dispensasi untuk mengurus perpanjangan SIM pada waktu 19 Juni hingga 20 Juni 2024.

Satpas Polres Mojokerto Kota mengumumkan layanan libur selama Idul Adha.
Satpas Polres Mojokerto Kota mengumumkan layanan libur selama Idul Adha.

Yang perlu diingat, jika dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang mati atau habis masa berlakunya di tanggal saat layanan satpas tutup.

Apabila tidak melakukan proses perpanjangan sesuai tanggal tersebut di atas, maka pemohon SIM wajib melaksanakan proses mekanisme pembuatan SIM baru.

Demi kelancaran proses pengurusan baru dan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan mengetahui kelengkapan persyaratan dan alur pendaftarannya.

Dengan kebijakan ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis, hanya membutuhkan perpanjangan yang sederhana seperti perpanjangan pada umumnya. (*)

Editor : Imron Arlado
#satpas polres mojokerto kota #sim mati #cara perpanjangan sim