Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Alamat Rekanan Diduga Kuat Fiktif, Proyek Trotoar Diatensi Kejari

Khudori Aliandu • Kamis, 13 Juni 2024 | 15:10 WIB
TABRAK TIANG: Jalur difabel pada proyek rehabilitasi trotoar Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto senilai Rp 1,7 miliar tabrak tiang lampu.
TABRAK TIANG: Jalur difabel pada proyek rehabilitasi trotoar Jalan Taman Siswa Kota Mojokerto senilai Rp 1,7 miliar tabrak tiang lampu.

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto mendorong aparat penegak hukum usut tuntas proyek trotoar pada sejumlah ruas jalan di Kota Mojokerto.

Apalagi, dua pemenang paket proyek senilai total Rp 5 miliar diduga beralamatkan fiktif.

Pembina DPD LP2KP Mojokerto, Rif’an Hanum, mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata atas proyek trotoar yang penuh dengan kejanggalan di Kota Mojokerto.

Selain diduga sudah langgar admistrasi dalam pengandaannya, pengerjaannya juga terkesan tak memperhatikan mutu dan kualitas.

’’Dari penelusuran kami, memang ditemukan banyak kejanggalan pada proyek trotoar di Kota Mojokerto. Mulai proses lelang hingga hasil pengerjaannya yang jauh dari mutu dan kualitas,’’ ungkapnya.

Tak urung sebagai tindak lanjut, DPD LP2KP sudah melaporkan kejanggalan tersebut kepada Kejari Kota Mojokerto.

Pihaknya ingin, kejanggalan yang terjadi bisa diusut tuntas. Apalagi, dua pemenang paket proyek senilai total Rp 5 miliar diduga beralamatkan fiktif.

Dua alamat pemenang yang tak sesuai dengan alamat yang tertera pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini masing-masing CV Dua Raka Ar asal Kabupaten Sampang selaku pemenang rehabilitasi trotoar Jalan Taman Siswa sebesar Rp 1,7 miliar dan CV Ivandira Konstruksi asal Perum Tembokmas, Kota Pasuruan selaku pemenang rehabilitasi trotoar di Jalan Gajah Mada dengan kontrak Rp 3,3 miliar. ’’Indikasi ini sudah kita laporkan ke kejaksaan untuk diusut tuntas,’’ tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian Eryanza, mengatakan, kejaksaan dipastikan tidak akan tutup mata atas sejumlah pengerjaan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah di wilayah Kota Mojokerto.

Pihaknya pun memastikan bakal melakukan pengusutan terhadap proyek-proyek yang timbulkan kejanggalan.

Baik itu pada proses pengandaannya ataupun hasil pengerjannya. ’’Prinsipnya, tipikor ini harus penuhi beberapa unsur, salah satunya kerugian negaranya, kalau unsurnya itu ada pasti kita tindak lanjuti,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Dana Pembinaan Atlet Minim, TC Porprov Kota Terancam Gagal

Yang pasti, kejaksaan bakal memberikan atensi terhadap sejumlah fakta baru yang ditemukan di lapangan untuk dijadikan petunjuk dalam menentukan arah penyelidikan selanjutnya.

’’Yang pasti, kami kalau ada alat bukti baru, fakta-fakta baru, akan kita tindak lanjuti lagi,’’ tambah Tezar menegaskan.

Apalagi, kejaksaan juga sudah mendapatkan pengaduan masyarakat atas dugaan alamat fiktif dua pemenang paket proyek senilai total Rp 5 miliar pada dua ruas jalan di Kota Mojokerto.

Tak urung temuan itu tentu menjadi modal awal penyidik melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

’’Saat kita telusuri, sebelumnya memang sempat ada pengurangan pekerjaan di situ, tapi sudah ada pengembalian ke inspektorat, tidak sampai Rp 100 juta waktu itu,’’ tegasnya.

Kendati begitu, Tezar menegaskan, bakal membuka lagi penyelidikan atas sejumlah paket proyek di Kota Mojokerto jika ada temuan baru di lapangan sebagai pendukung.

Seperti halnya pemasangan jalur difabel yang berada di dua ruas trotoar itu terkesan asal-asalan.

Terlihat dari pemasangan guiding block yang tak sesuai dengan pedoman perencanaan teknis fasilitas pejalan kaki yang dikeluarkan Kementerian PUPR.

Pada jalur pemandu tak memiliki ruang bebas horizontal yang rentan mencelakakan penggunanya.

Ada yang tabrak pohon hingga tabrak tiang listrik. Termasuk, berhimpitan dengan tiang lampu taman yang sejatinya menjadi ruang lingkup pengerjaan proyek.

’’Jika ada aturan yang dilanggar kita harus mengonversi, apakah itu mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Apakah aturan itu dimasukkan di kontrak atau tidak. Kalau masuk kontrak otomatis ada RAB. Kalau tidak ada termasuk tidak terkoneksi dengan kerugian, makanya perlu kita telusuri lagi,’’ jelas Tezar. (ori/fen)

Editor : Imron Arlado
#LP2KP Mojokerto #jalur difabel #Kota Mojokerto #proyek trotoar #Proyek Amburadul