Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot dan Polisi Lakukan Klarifikasi

Rizal Amrulloh • Kamis, 6 Juni 2024 | 14:00 WIB

 

TERTUTUP: Tim teknis dan Polres Mojokerto Kota saat melakukan klarifikasi izin dari toko minol di ruang rapat DPMPTSP Kota Mojokerto, kemarin (5/6).
TERTUTUP: Tim teknis dan Polres Mojokerto Kota saat melakukan klarifikasi izin dari toko minol di ruang rapat DPMPTSP Kota Mojokerto, kemarin (5/6).

SEMENTARA itu, toko minuman beralkohol (minol) di dekat sekolah dan rumah ibadah ternyata hanya mengantongi izin sebagai sub distributor.

Itu diketahui dari hasil klarifikasi yang dilakukan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Rabu (5/6).

 Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengatakan, klarifikasi yang dilakukan bersama tim teknis terhadap izin dari dua toko minol.

Masing-masing yang berada di Jalan Residen Pamuji dan Jalan Mayjen Sungkono. "Secara prinsip, mereka punya izin. Makanya, satpol PP tidak bisa melakukan tindakan penutupan," terangnya.

 Dia menyebut keduanya toko minol mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) dari Kementerian Pedagangan (Kemendag).

Namun, saat diklarifikasi bersama tim teknis dan Polres Mojokerto Kota terungkap sejumlah kejanggalan. ”Kerena dua-duanya hanya mendapat izin dari Kemendag sebagai sub distributor," urainya.

 Dengan izin tersebut, ungkap Novi, maka pedagang hanya bisa mengedarkan produk kepada pengecer dan penjual langsung.

Menurutnya, ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (9) Permendagri Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Tadi (kemarin, Red) waktu diklarifikasi mereka menyatakan tidak punya dan mengakui menjual langsung dua-duanya," tandas Novi. 

Di samping itu, keberadaan toko minol tersebut juga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Karena keduanya berada kurang dari 400 meter dengan rumah ibadah. Termasuk yang di Jalan Residen Pamuji, berdekatan dengan lembaga pendidikan.

 Permasalahan lainnya, pengelola juga kedapatan mempromosikan produk minol melalui media sosial (medsos). Novi menyebutkan, hal itu juga telah menjadi catatan dalam klarifikasi yang digelar bersama lintas perangkat daerah. "Karena tidak boleh berpromosi (produk minol) di media sosial dan itu melanggar permendag juga," sebutnya.

 Sebagai tindak lanjut, hasil pertemuan yang turut menghadirkan pengelola toko miras tersebut telah dituangkan dalam berita acara. Pria yang juga menjabat Sekretaris DPRD Kota Mojokerto ini menyatakan, seluruh hasil dari klarifikasi izin selanjutnya akan diserahkan pada Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto.

 Menurut Novi, sejumlah catatan pelanggaran itu akan dijadikan dasar bagi pemkot untuk bersurat kepada Kemendag agar meninjau ulang perizinan penjualan minol.

"Kalau misalnya hasil evaluasi ternyata izinnya dicabut Kemendag, nanti baru bisa ditutup. Karena itu nanti memang domainnya Kemendag," pungkasnya. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#surat izin usaha #Kota Mojokerto #dpmptsp #miras #minol