SEMENTARA itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menyebut masih akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin dari toko yang menjual minuman beralkohol (minol) yang berada di Jalan Residen Pamuji.
Pekan depan, pemilik usaha akan dipanggil untuk diklarifikasi bersama tim teknis dari lintas organisasi perangkat daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Novi Rahardjo menyebutkan masih melakukan pemetaan untuk mengecek legalitas dari toko minol tersebut.
Dan, dia menyebut bakal melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik untuk membuktikan kelengkapan izin mereka.
’’Rencananya, Rabu (5/6) kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pemilik atau pengusahanya,’’ tandasnya, Jumat (31/5).
Menurutnya, klarifikasi akan dilakukan bersama dengan tim teknis dari lintas OPD terkait.
Meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disporapar, Dinkes PPKB, Diskopukmperindag, DPUPR Perakim, serta Satpol PP Kota Mojokerto. ’’Nanti akan dilakukan kroscek izin yang dimiliki oleh pihak yang penyelenggara toko itu,’’ tandasnya.
Selain itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto ini juga menyebut akan turun bersama-sama untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan di lapangan.
Di samping itu, ungkap Novi, pengecakan juga dilakukan untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Utamanya terkait ketentuan pada Pasal 20 ayat (8) yang melarang penjualan atau peredaran minol berdekatan dengan tempat peribadatan dan lembaga pendidikan.
’’(Radius) sekitar 400 meter memang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Tetapi, di tempatnya itu dekat sekali dengan Masjid Al Qodiry dan di seberangnya ada sekolah,’’ urainya.
Karena itu, DPMPTSP bersama tim teknis akan turun ke lapangan. Termasuk dengan koprs penegak perda. ’’Kami ingin komprehensif, tidak hanya terkait ketentuan jarak tetapi juga legalitasnya. Makanya setelah turun di lapangan nanti, kalau harus ada penindakan ya akan kami lakukan,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi