Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Toko Miras di Kota Mojokerto Ini Berjualan di Dekat Masjid

Farisma Romawan • Sabtu, 1 Juni 2024 | 17:01 WIB
MERESAHKAN: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.
MERESAHKAN: Pengendara melintasi toko minuman beralkohol yang beroperasi di Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto, kemarin.

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Keberadaan toko minuman beralkohol di dekat Pasar Tanjung Anyar, tepatnya Jalan Residen Pamuji Kota Mojokerto disoal.

Pasalnya, toko yang baru beroperasi tiga pekan ini menjajakan minuman beralkohol (minol) di dekat sekolah dan masjid, yakni SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry.

Selain mengganggu kenyamanan ibadah warga dan belajar-mengajar siswa, keberadaan toko juga dinilai menyalahi aturan.

Pekan lalu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto telah melakukan pembahasan bersama terkait keberadaan toko.

Termasuk, dampak yang akan ditimbulkan kepada masyarakat jika tidak segera ditindaklanjuti.

Penyikapan tersebut bermula dari aduan dari masyarakat yang mengaku resah terhadap operasional toko yang berada di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Sehingga dianggap merusak moral warga sekitar maupun siswa yang beraktivitas di sekitar toko.

’’Yang jelas kami dapat aduan dan setelah kami cek, memang benar berhadapan dengan sekolah SMP dan tak jauh dari masjid sekitar pasar Tanjung Anyar,’’ ungkap KH. Halim Hasyim kemarin.

Dari hasil analisis sementara, toko yang terletak di sisi selatan jalan Residen Pamuji ini dianggap menyalahi aturan.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Yang mana, aktivitas penjualan dan peredaran minol dilarang berada di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah dengan radius minimal 400 meter.

’’Jika dilihat sekilas, itu (toko minol, Red) kan letaknya sangat dekat. Yang kami tanyakan, apakah toko itu ada izinnya,’’ tandasnya.

Dalam waktu dekat, Kiai Halim bersama jajaran pengurus MUI akan mengeluarkan rekomendasi dan pernyataan sikap terkait toko minol di kawasan Pasar Tanjung Anyar tersebut.

Rekom ditujukan kepada Pemkot maupun Polres Mojokerto Kota agar segera ditindak demi kemaslahatan bersama.

Namun sebelum mengeluarkan rekom, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pengurus Takmir Masjid Al Qodiry dan pihak sekolah agar legalitas rekom makin jelas dan tak terbantahkan.

’’Yang jelas kami semua (pengurus MUI, Red) keberatan karena tidak ada manfaat bagi warga dan masyarakat,’’ pungkasnya. (far/fen)

Editor : Imron Arlado
#pasar tanjung anyar kota mojokerto #minuman beralkohol #Kota Mojokerto #minuman keras