KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Operasional angkutan pariwisata di Kabupaten Mojokerto bakal diawasi ketat.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto ancang-ancang bakal menerbitkan surat edaran (SE) terkait mekanisme penyewaan bus dan mikrobus pariwisata.
Hal ini, menyusul adanya temuan dua bus yang tidak lolos ramp check serentak dari tujuh perusahaan otobus di Kabupaten Mojokerto, pada Senin (20/5) dan Selasa (21/5) lalu.
SE tersebut sekaligus mengantisipasi terulangnya kecelakaan maut bus wisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Sabtu (11/5) lalu.
”Dalam evaluasi hasil ramp check itu nanti kita akan usulkan, mungkin membuat surat edaran terkait syarat atau prosedur sewa angkutan pariwisata bagi masyarakat,” ungkap Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, Sabtu (25/5).
Nantinya, warga Kabupaten Mojokerto yang hendak berpelisir bersama rombongan dengan menyewa angkutan wisata bisa mengajukan ramp check gratis pada DPRKP2.
Sehingga, sebelum bus atau mikrobus tersebut beroperasi mengangkut penumpang lebih dulu dilakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui armada tersebut laik jalan atau tidak.
”Jadi sebelum bus itu jalan, masyarakat bisa ajukan ramp check ke kita. Mulai dari fisik kendaraannya, administrasi sampai kesiapan sopirnya,” ujarnya.
Ketika hasil inspeksi menunjukkan armada tidak laik jalan, praktis kendaraan tersebut untuk sementara dilarang keluar garasi.
”Kalau nanti hasilnya laik jalan, bisa lanjut. Kalau tidak laik armadanya bisa diganti yang lebih siap jalan dan sesuai standar,” imbuh Rachmat.
Langkah ini, lanjut Rachmat, sebagai salah satu upaya untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional angkutan pariwisata.
Sekaligus mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
”Selain itu kami juga rutin menyurati PO bus memberi pemberitahuan untuk segera uji ulang ketika kir armadanya sudah kedaluwarsa,” tandasnya.
Sebelumnya, ramp check menyasar seluruh PO bus di Kabupaten Mojokerto, mulai digelar Senin (20/5).
Ramp check tersebut sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan maut bus wisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang.
Petugas gabungan memeriksa kondisi 11 armada bus pariwisata dari tiga PO bus yang dinyatakan seluruhnya laik jalan.
Masing-masing 5 unit milik PT Djoko Kendil, tiga armada milik PT MWD 555 Bersatu dan tiga unit bus milik PT Satrio Aneka Logam.
Di hari berikutnya, total 7 unit angkutan pariwisata milik empat perusahaan otobus yang dicermati kelengkapan dan fungsinya.
Masing-masing milik PT Samudra Trans Map, PT Kumala Jaya Indah, armada milik PT Tani Mulya Berkah Ilahi dan PT Ikan Dorang Mas.
Dua bus pariwisata milik PT Ikan Dorang Mas dinyatakan tidak lolos ramp check karena uji kir kedaluwarsa.
Aspek administrasi, seperti masa berlaku uji kir, kesiapan sopir hingga kelayakan teknis setiap armada jadi sasaran ramp check ini. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi