Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dishub dan Polisi Larang Dua Bus Pariwisata di Mojokerto Muat Penumpang. Ini Alasannya

Martda Vadetya • Kamis, 23 Mei 2024 | 14:05 WIB
DIPERIKSA: Petugas Dishub dan Satlantas Polres Mojokerto memeriksa kondisi armada bus pariwisata di hari kedua, Selasa (21/5).
DIPERIKSA: Petugas Dishub dan Satlantas Polres Mojokerto memeriksa kondisi armada bus pariwisata di hari kedua, Selasa (21/5).

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penyisiran bus pariwisata milik sejumlah perusahaan otobus (PO) di Kabupaten Mojokerto terus bergulir.

Petugas mendapati dua armada yang tak lolos uji ramp check. Kedua bus pariwisata dilarang mengaspal dan wajib memenuhi standar laik jalan sebelum kembali beroperasi.

Adanya armada bus tak laik jalan ini merupakan temuan hari kedua pengecekan pada Selasa (21/5).

Total 7 unit angkutan pariwisata milik empat perusahaan otobus yang dicermati kelengkapan dan fungsinya.

Masing-masing 1 unit milik PT Samudra Trans Map dan PT Kumala Jaya Indah, 3 armada milik PT Tani Mulya Berkah Ilahi dan 2 bus pariwisata milik PT Ikan Dorang Mas.

Dari situ, didapati dua bus tidak lolos uji ramp check. Keduanya milik PT Ikan Dorang Mas. ’’Ada dua unit bus pariwisata yang tidak lolos uji karena telah habis masa berlaku uji kir,’’ ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, Rabu (22/5).

Kendati begitu, tidak diberlakukan sanksi bagi perusahaan otobus. Sebab, kata Rachmat, inspeksi keselamatan kendaraan pada angkutan pariwisata kali ini bersifat sosialisasi dan pembinaan.

Sehingga, armada bus hanya dilarang keluar kandang sebelum syarat laik jalan dipenuhi terlebih dahulu.

’’Jadi kalaupun ada temuan kekurangan pada administrasi maupun kondisi armada kita wajibkan tidak keluar garasi sebelum memenuhi syarat laik jalannya. Seperti kir ini, mereka harus urus dulu sampai selesai, baru boleh beroperasi,’’ paparnya.

Dari sembilan perusahaan otobus yang tersebar di Kabupaten Mojokerto, total tujuh PO bus yang telah disisir satu per satu.

’’Untuk hari ketiga sekarang ini (Rabu, 22/5) ada pemeriksaan dua perusahaan otobus yang masih berjalan,’’ tandas Rachmat, Rabu (22/5) petang.

Sebelumnya, ramp check yang menyasar seluruh PO bus di Kabupaten Mojokerto mulai digelar Senin (20/5).

Ini tindak lanjut atas insiden kecelakaan maut bus wisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Sabtu (11/5) malam, yang diatensi semua pihak.

Sepanjang Senin (20/5), petugas gabungan memeriksa kondisi 11 armada bus pariwisata dari tiga PO bus yang dinyatakan seluruhnya laik jalan.

Masing-masing 5 unit milik PT Djoko Kendil, tiga armada milik PT MWD 555 Bersatu dan tiga unit bus milik PT Satrio Aneka Logam. Aspek administrasi seperti masa berlaku uji kir, kesiapan sopir hingga kelayakan teknis setiap armada jadi sasaran ramp check ini. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#PO #kabupaten mojokerto majapahit #otobus #ramp check #Ramp Check bus