RADARMOJOKERTO – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel reklame berlogo Me Gacoan di Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto, Selasa (16/4).
Segel dalam bentuk banner bertuliskan DISEGEL dilengkapi berlogo pemkot dan satpol PP ini, dipasang menutupi reklame.
Menyusul, Mie Gacoan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Terlebih, reklame dilengkapi lampu neon boks tersebut terpasang di bangunan bagian depan menghadap ke arah Jalan PB Sudirman Kota Mojokerto.
Meski demikian, operasional bisnis kuliner yang belakangan menjadi favorit banyak kalangan tersebut tetap beroperasi.
Bahkan pembeli maupun pelanggan membeludak hingga menyebabkan antrean panjang.
”Benar bahwa Mie Gacoan kedapatan melanggar perda dan perwali tentang penyelenggaraan reklame. Jadi, sesuai ketentuan, reklame itu kita segel,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh P. Kreshnawan kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Selasa (16/4).
Baca Juga: Pacet-Trawas Dibayangi Hujan Lebat, Waspada Banjir Luapan hingga Akhir April
Penyegelan reklame tersebut dilakukan petugas satpol PP pada sore hari.
Dengan mengendarai truk, petugas lebih dulu mendatangi Mie Gacoan.
Sembari menanyakan kelengkapan izin reklame kepada manajemen.
Namun, karena diduga tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, petugas langsung melakukan penindakan.
Dua petugas penegak perda kemudian naik ke atas bangunan dan memasang segel.
”Sebenarnya sudah lama sudah kita peringatkan untuk segera memproses. Namun sampai sekarang yang bersangkutan tak kunjung mengindahkan,” tandas Ganesh.
Di samping itu, lanjut Ganesh, petugas juga sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali.
Hanya saja, diduga pihak manajemen Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto belum juga memenuhi izin persyaratan pengelolaan reklame.
”Kalau untuk izin operasional dan IMB sudah clear, tidak ada masalah. Sehingga mereka tetap diperkenankan untuk beroperasi,” imbuhnya.
Ganesh menyebutkan, disamping melanggar perda tentang pengelolaan reklame, Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto juga ditengarai melanggar upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), dan analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdalalin).
Sehingga dinilai berdampak terhadap lalu lintas jalan dan memicu kemacetan di Jalan PB Sudirman.
Jika demikian itu benar, Ganesh menyatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup operasional Mie Gacoan.
Baca Juga: Ketahuan Bolos, ASN Terancam Sanksi, Pemkab Mojokerto Tak Terapkan WFH usai Libur Lebaran
”Apabila benar tidak memiliki izin amdalalin dan UPL/UKL, maka kami akan lakukan penutupan,” tegas Ganesh.
Sementara itu, Pj Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro menegaskan, tindakan penyegelan reklame tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
”Kalau disegel itu pasti belum ada izin pengelolaan reklame,” katanya.
Namun pihaknya sudah memerintahkan petugas di lapangan untuk tetap menindaklanjuti.
Salah satunya akan segera memanggil manajemen Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto.
”Besok (Rabu, Red) kita panggil, ditelusuri apa saja persyaratan yang belum dipenuhi. Karena regulasi harus tetap dijalankan,” pungkas M. Ali Kuncoro.
Editor : Moch. Chariris