Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hukuman Ratusan Napi Lapas Mojokerto Didiskon, Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Farisma Romawan • Jumat, 12 April 2024 | 16:28 WIB

TERHARU: Dua narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto sujud syukur usai dinyatakan bebas saat menerima remisi khusus Idul Fitri 2024, Rabu (10/4).
TERHARU: Dua narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto sujud syukur usai dinyatakan bebas saat menerima remisi khusus Idul Fitri 2024, Rabu (10/4).
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebanyak 491 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi saat Idul Fitri.

Rabu (10/4), mereka dihadiahi potongan masa hukuman oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah menunjukkan kepribadian baik selama berada di Lapas Mojokerto.

Tidak hanya potongan, dua dari 491 napi juga dinyatakan langsung bebas dari Lapas Mojokerto. Keduanya adalah Dodik Prasetyo, 45, warga Sukodono Sidoarjo yang terjerat kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2022 lalu.

Serta Mutholib, 21, warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro yang sempat tersangkut kasus penganiayaan pada tahun 2023 silam.

Mereka langsung sujud syukur usai mendapat remisi yang dibacakan Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto.

’’Remisi yang diterima kemarin merupakan indikator bahwa mereka sudah mengikuti pembinaan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan,’’ ujarnya.

Nugroho menjelaskan, remisi Hari Raya Idul Fitri merupakan potongan khusus yang didapat bagi napi muslim yang memiliki kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Potongan tersebut diajukan sebagai hak yang harus mereka dapat sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di mana, setiap napi berhak mendapat potongan sesuai dengan rentang waktu masa pidana yang sudah dijalani. Mulai dari 15 hari untuk napi yang baru menjalani hukuman di tahun pertama.

Lalu sebulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana di tahun kedua dan ketiga. Serta 1 bulan 15 hari untuk napi yang telah menjalani pidana di tahun keempat dan tahun kelima.

’’Rata-rata potongan masa hukumannya mulai 15 hari sampai dengan satu setengah bulan,’’ tandasnya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Mojokerto telah mencapai 904 jiwa, yang terdiri dari 600 napi dan 300 tahanan. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan napi dengan kasus peredaran narkoba.

Meski overload dari kapasitas, namun kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto dinyatakan dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali.

Hal tersebut diakui Nugroho karena pengamanan dan pembinaan yang dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan oleh petugas.

’’Kondisi Lapas terpantau kondusif dan aman terkendali. Kami terapkan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan luar dan dalam. Kami juga bekerja sama dengan petugas keamanan lain seperti BNNK dan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk ikut mengamankan situasi,’’ pungkasnya. (far/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#remisi napi #kabupaten mojokerto #napi mojokerto