Di antaranya dengan memberi jatah honor lembur guna menambah penghasilan para pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) jelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto Muraji mengatakan, THR memang hanya dianggarkan bagi pegawai ASN.
Baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan untuk tenaga honorer tidak masuk daftar penerima THR.
’’Ketika tidak ada di DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) atau APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), kami di PU mohon maaf tidak bisa memberikan itu (THR, Red),’’ ungkapnya, kemarin (28/3).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024, juga tidak ada kewajiban bagi pemda untuk memberikan THR bagi honorer.
Karena itu, sebut Muraji, pihaknya juga tak memiliki pijakan untuk mengalokasikannya dari pos anggaran lainnya.
Sebagai alternatifnya, DPUPR perakim bakal menambah jatah jam lembur bagi puluhan tenaga honorer.
Dengan tambahan honor itu, setidaknya bisa menjadi pengganti THR. ’’Nanti kita lemburkan, sehingga bisa ngasih sedikit rasa berbagi untuk mereka,’’ paparnya.
Upaya serupa juga ditempuh oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto. OPD yang mempekerjakan sekitar 190 tenaga non-ASN ini juga akan menambah jam lembur guna menambah penghasilan mereka jelang Hari Raya Lebaran.
’’Kebijakannya kami serahkan ke kepala bidang-masing-masing, karena kalau lembur kan memang haknya mereka,’’ ujar Sekretaris DLH Kota Mojokerto Dwi Agus Hari Wibowo.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya alternatif lantaran DLH tidak memiliki landasan regulasi untuk memberikan THR bagi para honorer.
Terlebih, para penyapu jalan dan petugas kebersihan juga harus tetap disiagakan di masa cuti Lebaran.
Di sisi lain, DLH juga mengupayakan agar tenaga honorer juga mendapatkan tambahan bantuan untuk Idul Fitri nanti.
’’Seluruh pegawai non-ASN sebanyak 190-an juga sudah kami usulkan untuk mendapat bantuan ke Baznas,’’ pungkas Agus. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah