Menjelang Lebaran, para pengais iba dadakan itu kian menjamur di sejumlah sudut Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Satpol PP pun mengambil langkah antisipasi dengan berpatroli ke simpang jalan yang jadi tempat favorit mereka mangkal.
Pengamatan Jawa Pos Radar Mojokerto, Rabu (27/3) sore, perempuan lansia tengah meminta-minta di simpang empat Miji (Jalan Mojopahit).
Sejak beberapa hari terakhir, simpang empat Tropodo-Pahlawan juga diduduki pengemis pria berusia lanjut.
Padahal, dua titik itu selama ini steril, setidaknya sebelum pertengahan Ramadan.
Di wilayah Kabupaten Mojokerto, simpang empat RA. Basuni tampaknya menjadi kawasan paling favorit bagi pengais iba.
Pengemis dengan dandanan badut atau sekadar duduk terpantau menyebar di berbagai arah.
Fenomena pengemis dadakan muncul setiap puasa. Keberadaan mereka makin ramai jelang Hari Raya Idulfitri.
Para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) itu sengaja turun ke jalan untuk menjaring rezeki dari warga yang ingin mengisi bulan suci Ramadan dengan bersedekah.
Menanggapi fenomena pengemis musiman yang mulai marak, Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan secara rutin.
Selain dengan patroli, personel juga mendiami sejumlah persimpangan jalan selama beberapa saat untuk menghalau pengemis mangkal.
Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pengelola Tempat Hiburan, Satpol PP Kota Mojokerto Patroli Selama Ramadan
’’Setiap hari ada penyisiran, ya gepeng ya anjal (anak jalanan) ya manusia silver. Untuk antisipasi, teman-teman stand by di simpang-simpang empat yang sering dibuat mangkal,’’ jelas Mulyono, Rabu (27/3).
Pihaknya memastikan, apabila kedapatan sedang beroperasi, mereka langsung ditindak.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menyatakan pihaknya melakukan patroli dan imbauan kepada PMKS musiman agar tak beroperasi.
Penindakan juga akan dilakukan kalau mereka masih membandel. ’’Akhir pekan ini rencananya kita akan lanjutkan patroli dengan sasaran zona larangan (PMKS) seperti di simpang empat RA. Basoeni Sooko dan simpang lima Kenanten,’’ sebutnya.
Larangan aktivitas pengemis diatur dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Di Kota Mojokerto, pelanggar bahkan diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah