Namun dalam usulan tersebut, tenaga honorer dipastikan ngaplo. Mereka tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan untuk hari besar keagamaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto menyebutkan, tidak diusulkannya tenaga honorer untuk mendapatkan THR karena tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga, pemda tidak menganggarkannya dalam penerima THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.
’’Karena kalau non-ASN itu secara amanah tidak ada di aturan yang di atas,’’ tandasnya.
Dalam regulasi tersebut, jelas Riyanto, THR yang penganggarannya bersumber dari APBD hanya diberikan kepada ASN.
Baik yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
’’Karena di PP pemberian THR tidak ada (bagi tenaga non-ASN), sehingga belum bisa diberikan,’’ paparnya.
Hanya saja, terdapat pengecualian terhadap pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Sehingga, kata dia, para pegawai honorer yang berdinas di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo masih berhak menerima THR.
’’Tapi hanya khusus untuk pengelola BLUD saja,’’ ulasnya.
Sementara, tenaga honorer yang mengabdi di OPD dipastikan tidak mendapatkan jatah THR maupun gaji ke-13 yang dijadwalkan Juni mendatang.
Sebab, masing-masing perangkat daerah hanya menganggarkan gaji untuk 12 bulan.
’’Soalnya di penganggarannya juga tidak dicadangkan untuk 2024 ini,’’ ulas dia.
Riyanto mengungkapkan, Pemkot Mojokerto sebelumnya berencana memfasilitasi tenaga honorer untuk mendapatkan THR melalui skema tenaga alih daya.
Pemberian tunjangan hari besar keagamaan tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tenaga kerja atau pihak ketiga.
Namun, sejak diterapkan di Bagian Umum Setdakot Mojokerto sebagai pilot project di pengujung 2023 lalu, rencana penerapan outsourcing bagi tenaga non-ASN di seluruh OPD dibatalkan.
Pemkot tetap memberlakukan sistem kontrak perorangan di 2024. ’’Sehingga secara penganggaran, kita tetap mengalokasikan 12 bulan,’’ pungkasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah