Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

THR ASN Cair Pekan Depan, Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 13 Miliar

Rizal Amrulloh • Minggu, 24 Maret 2024 | 14:20 WIB

ABDI NEGARA: SDN di lingkungan Pemkot Mojokerto saat mengikuti apel pagi di halaman parkir timur GOR dan Seni Mojopahit beberapa waktu lalu.
ABDI NEGARA: SDN di lingkungan Pemkot Mojokerto saat mengikuti apel pagi di halaman parkir timur GOR dan Seni Mojopahit beberapa waktu lalu.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13 miliar yang ditargetkan cair pekan depan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Riyanto mengungkapkan, Pemkot Mojokerto telah mengalokasikan anggaran THR tahun 2024. Dikatakan dia, besarannya mengacu gaji Maret ini.

’’Untuk THR totalnya kurang lebih sebesar Rp 13 miliar,’’ terangnya, kemarin.

Riyanto mengatakan, mekanisme dan jadwal pencairan THR akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024.

Sebagai landasannya, pemkot saat ini juga telah memproses penyusunan Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali).

’’Sesuai PP 14/2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Jadi di perwalinya nanti juga sama,’’ ulasnya.

Dia menyebut, BPKPD juga menyiapkan surat edaran (SE) yang bakal dilayangkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Dijelaskan Riyanto, masing-masing diimbau untuk mengajukan pencairan THR paling lambat di awal pekan depan.

’’Kita harapkan Selasa tanggal 26 Maret nanti sudah diajukan semua. Biar nanti bareng cairnya,’’ ulasnya.

Tiap ASN menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baik bagi abdi negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Cicil Utang dengan THR, Tips Kelola Keuangan agar Tetap Sehat

Terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP), Riyanto belum bisa memastikannya besarannya.

Sebab, kata dia, alokasinya akan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. ’’Jadi sesuai kemampuan keuangan daerah, saat ini kami belum bisa menentukan untuk TPP,’’ ulasnya.

Di sisi lain, Pemkot Mojokerto juga belum mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan TPP.

’’Masih menunggu rekom dari Kemendagri untuk pembayaran TPP. Jadi nanti diberitahukan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (ram/ron)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #Pemkab Mojokerto #thr asn