Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan, pemerintah masih terus fokus menyukseskan percepatan penurunan stunting di bumi Majapahit.
Tak urung, TPK harus melakukan pemantauan dari calon pengantin (catin) hingga di bawah dua tahun (baduta).
’’Jadi, yang harus dipantau dan didampingi ini adalah calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, bayi baduta. Bayi diawasi hanya sampai usia dua tahun, karena itu menjadi periode emasnya,’’ ungkapnya.
Ikfina melanjutkan, fakta menunjukkan ternyata di atas dua tahun yang jatuh dalam kondisi stunting juga banyak.
Di sisi lain, Ikfina juga meminta TPK harus memonitoring terhadap ibu-ibu hamil yang mengalami kurang energi kronis (KEK) dan risiko tinggi (Risti). Sebab, dua hal tersebut juga sangat berisiko ibu melahirkan bayi stunting.
Benar saja, khusus di Kecamatan Kutorejo saja, dari total 862 bumil, 83 orang di antaranya alami KEK. Sedangkan 267 bumil alami risti.
’’Beda ya KEK sama risti. Jadi kalau KEK itu dilihat dari status gizinya. Ibu hamil mengalami risti karena salah satu indikatornya adalah tinggi badannya kurang dari 145 centimeter, kalau ibunya kecil pinggulnya juga sempit. Belum tentu ibu-ibu yang risti itu mengalami KEK. Yang risti dan KEK ini perlu dipantau karena kemungkinan akan mengalami stunting bayinya,’’ jelasnya.
Ikfina juga menekankan agar TPK juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan bayi baru lahir hingga balita, agar bayi tersebut terhindar terjadinya stunting.
Monitoring ini salah satunya tak lain untuk memastikan berat badan. Termasuk, TPK harus bisa memastikan kecukupan gizi pada ibu dan bayi yang ada di wilayah masing-masing.
’’Tapi yang harus diperhatikan, bayi harus ditimbang, karena belum tentu bayi yang gemuk itu tidak stunting. Supaya tidak stunting dan supaya berat badannya naik sesuai grafik adalah satu adalah bagaimana kecukupan gizi, dan kedua adalah bagaimana imunisasi lengkap disertai dengan menjaga kebersihan supaya tidak berulang kali sakit,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah