Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bupati Apresiasi Kehadiran Aplikasi PUTRIDARA Besutan BPKAD Kabupaten Mojokerto

Khudori Aliandu • Kamis, 29 Februari 2024 | 14:56 WIB

INOVATIF: Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti menmunjukkan seabrek inovasi aplikasi.
INOVATIF: Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti menmunjukkan seabrek inovasi aplikasi.
APLIKASI PUTRIDARA milik BPKAD Kabupaten Mojokerto ini dapat apresiasi dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Selain wujud komitmen melakukan pemanfaatan digitalisasi, adanya inovasi ini juga dipastikan akan memudahkan dalam pencatatan barang persediaan daerah. Khususnya barang pakai habis.

PUTRIDARA ini sebelumnya di-launching Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada Kamis 26 Oktober 2023 di Hotel Arayanna Trawas, ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam arahannya Ikfina, memotivasi kepada seluruh petugas pengurus barang pengguna, maupun pejabat penatausahaan pengguna barang yang hadir.

PRESTASI: Bupati Ikfina Fahmawati menerima penghargaan atas capaian Opini WTP dari BPK RI sembilan kali berturut-turut.
PRESTASI: Bupati Ikfina Fahmawati menerima penghargaan atas capaian Opini WTP dari BPK RI sembilan kali berturut-turut.

Tujuannya agar tidak menjadikan aplikasi baru ini sebagai sebuah beban pekerjaan. ’’Harus kita tanamkan dalam diri, bahwa kita harus terus belajar dan tidak boleh mengeluh dengan keadaan apapun,’’ ungkapnya.

Bupati Ikfina mengajak semuanya untuk senantiasa luwes dan mudah beradaptasi dengan tantangan perkembangan zaman yang cepat. Sehingga dengan kehadiran PUTRIDARA ini akan memudahkan dalam pemeriksaan BPK suatu waktu.

’’Aplikasi ini akan sangat membantu dalam hal perencanaan. Misalkan barang apa yang perlu ditambah atau tidak. Kita akan tahu secara keseluruhan. Pengurus barang akan lakukan entry dan memegang aplikasi ini. Sedangkan pejabat penatausahaan pengguna barang akan menjalankan fungsi kontrol. Kita harus terbiasa dengan tuntutan perkembangan zaman yang berganti dengan sangat cepat terutama teknologinya,’’ paparnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten #BPKAD #Inovasi #mojokerto #opd