Pelayanan secara online ini memungkinkan warga mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan hanya dari rumah.
Antara lain KK dan KTP, surat keterangan tidak mampu, rekomendasi keramaian dan penggunaan jalan, hingga dispensasi menikah.
Camat Trowulan Mujiono menjelaskan, pelayanan administrasi secara online melalui aplikasi Si Pattas sudah memasuki tahun ke empat.
Program inovasi yang dicetuskan pada masa Covid-19 tersebut kini terus disempurnakan. Melalui aplikasi berbasis teknologi informasi itu, warga dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat.
’’Aplikasi ini melengkapi pelayanan manual di kantor kecamatan, karena beberapa orang masih nyaman ngurus secara langsung,’’ tutur camat 55 tahun itu saat bebincang dengan Jawa Pos Radar Mojokerto di kantornya, Senin (26/2).
Si Pattas adalah aplikasi online yang melayani berbagai kebutuhan terkait surat-surat yang dibutuhkan warga di tingkat kecamatan.
Selain beberapa layanan utama kependudukan seperti KK dan KTP, warga kini juga dapat mengurus kebutuhan izin penggunaan jalan untuk hajatan hingga dispensasi menikah.
’’Yang paling banyak itu soal persyaratan menikah, karena biasanya 10 hari pengajuan, kita bisa memberi rekomendasi agar prosesnya lebih cepat,’’ beber dia.
Pemohon dapat mempelajari berkas persyaratan dan alur pelayanan Si Pattas melalui website trowulan.mojokertokab.go.id.
Setelahnya, pemohon dapat mengirim berkas melalui WhatsApp ke nomor 082132212154 atau email kec.trowulan@gmail.com.
Proses pengajuan administrasi bakal diproses dan pemohon akan diminta datang ke kantor untuk mengambil surat keterangan yang telah selesai.
’’Apabila warga tidak bisa datang ke kantor, kita juga bisa mengantar ke rumah masing-masing pemohon,’’ tandas Mujiono. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah