Mengingat, belakangan marak terjadi aksi perundungan disertai kekerasan baik yang terjadi antarpeserta didik maupun pada diri sendiri (self-harm).
Hal tersebut telah menjadi atensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro.
Mengingat, baik di sosial media (sosmed) dan media mainstream, banyak kejadian bullying atau perundungan.
Bahkan, ada yang disertai tindak kekerasan seperti yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain.
’’Hal ini harus menjadi kewaspadaan bagi kita untuk meningkatkan program-program pencegahan dan penanganan di satuan pendidikan khususnya. Supaya kejadian yang sama tidak terjadi di Kota Mojokerto,’’ ujarnya.
Sebagai upayanya, Pemkot Mojokerto melalui Dikbud Kota Mojokerto telah melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Yakni dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Masing-masing terdiri dari unsur guru, tenaga kependidikan, komite sekolah dan unsur lain dalam warga satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menambahkan, keberadaan TPPK di satuan pendidikan memiliki beberapa fungsi.
Di antaranya menyampaikan usulan program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah, memberi masukan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman, serta melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
Termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat.
’’Selain itu, TPPK juga memberikan rekomendasi sanksi, memfasilitasi pendampingan oleh ahli yang dibutuhkan korban, pelapor, dan saksi,’’ tandas Ruby.
Pihaknya juga menyatakan, dibentuknya TPPK untuk memastikan adanya respons cepat penanganan jika terjadi kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam pembentukannya, dikbud memiliki wewenang dalam melakukan intervensi terhadap penunjukan anggota TPPK.
Sehingga, anggota tim dipastikan tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana, serta tidak pernah atau tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
’’Kami juga mengarahkan agar pihak yang masuk dalam tim adalah sosok yang memiliki kapasitas yang sesuai, berempati tinggi, berkarakter positif, persuasif, ramah dan memiliki komitmen kuat dalam pendidikan karakter peserta didik,’’ tegasnya.
Sosok yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto ini menambahkan, dikbud juga mengupayakan untuk meningkatkan kapasitas TPPK.
Antara lain, dengan memberikan pembekalan pada akhir 2023. Dan, pembekalan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 28 Februari ini.
Selain mengundang narasumber psikolog, dalam pelaksanaannya juga akan dirumuskan standar operasional prosedur (SOP) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan dikbud.
Tak hanya itu, Dikbud Kota Mojokerto juga juga menyiapkan aplikasi AISITERU untuk menunjang tugas TPPK sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap kinerja tim.
Melalui aplikasi ini, tutur Ruby, pihaknya dapat memantau sumber daya dalam program ini dan memastikan penanganan kasus dapat berjalan secara cepat dan berkualitas.
’’Selain penguatan peran TPPK, kami juga mendampingi guru bimbingan konseling (BK) dalam menyusun program layanan tahun 2024. Dengan harapan program dan layanan guru BK dapat bersinergi secara efektif dengan peran TPPK di satuan pendidikan,’’ pungkas Ruby. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah