Salah satunya melalui aplikasi Geographic Information System Electronic (GIS-El).
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, menegaskan, melalui inovasi GIS-EL ini diharapkan mengoptimalkan kinerja Bapenda karena diperoleh informasi detail data tentang suatu objek Pajak Daerah secara digital.
Informasi tersebut berupa NOP/NPWPD, foto objek pajak, alamat objek pajak, grafik ketetapan pajak, riwayat pembayaran pajak dan piutang pajak yang belum terbayar.
’’Dengan GIS-El, kami berharap wajib pajak lebih mudah dan patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan daerah mereka. Wajib Pajak juga akan memperoleh informasi secara detail tentang objek pajaknya, sehingga akan memenuhi kebutuhan informasi sesuai yang diperlukan,’’ ungkap Mardiasih.
Bahkan melalui GIS-El ini, bapenda bisa mengetahui data objek pajak yang sudah lunas ataupun yang belum terbayar.
Bapenda cukup memasukkan info NIK atau nama lengkap saja, dengan begitu GIS-EL mampu menampilkan daftar objek pajak yang dimiliki.
’’Contohnya, ketika teman-teman pendataan memasukkan nama saya di search toolbar, maka teman-teman akan bisa melihat saya ini memiliki aset berupa tanah dan bangunan di daerah mana saja di Mojokerto,’’ tegasnya.
Tidak hanya itu, fiskus atau petugas pemungut pajak daerah juga bisa memantau ketetapan pajaknya tersebut sudah dibayar atau belum. Sebab, pada fitur GIS-EL ini juga dilengkapi peta sebagai indikator.
Peta akan berwarna merah untuk objek pajak yang belum dibayar. Sedangkan peta akan berwarna hijau jika ketetapan pajak pada objek tersebut sudah dibayar. Sebaliknya, untuk tanah fasum peta akan berwarna hitam.
’’Jadi, dengan melihat perbedaan warna pada peta ini, maka teman-teman bidang penagihan bapenda juga akan lebih mudah untuk melakukan penagihan pajak yang belum dibayar tersebut,’’ jelasnya.
Tak sekadar itu, kelebihan GIS-El yang dibuat bapenda ini kata Mardiasih, juga dapat digunakan untuk menemukan potensi baru pajak daerah Lainnya.
Misalnya, terdapat rumah makan atau kafe baru yang belum menjadi wajib pajak daerah, pihaknya selaku Fiskus dapat memantaunya menggunakan GIS-El.
’’Kami berharap dengan GIS-El ini, pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto, khususnya dari sektor pajak daerah dapat dioptimalkan karena nantinya juga akan kembali kepada masyarakat dengan berupa pembangunan infrastruktur maupun layanan lainnya,’’ paparnya.
Benar saja, menelan APBD 2023 Rp 4,9 miliar, jembatan penghubung antardesa di Desa Sugeng, Kecamatan Trawas yang diresmikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada Jumat (23/2) sebagian besar anggarannya bersumber dari pembayaran lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Ikfina juga menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 buku I, II, III Desa Sugeng tahun 2024.
’’Untuk itu, mari kita tingkatkan kepatuhan dalam membayar pajak karena pajak itu sejatinya dari masyarakat untuk masyarakat,’’ tegas Mardiasih. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah