Melalui MERDU PAPAT akronim Melayani Masyarakat Terpadu, Cepat, Tepat, kecamatan ini menjamin setiap layanan administrasi yang dibutuhkan masyarakat bisa selesai tak lebih dari 15 menit.
Camat Bangsal, Liantoro Sugeng Wijaya, S.STP,MSI, mengatakan, layanan kepada masyarakat menjadi yang utama dalam mewujudkan pemerintah yang berintegritas.
Tak urung, untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja pegawai perlu dibentuk inovasi pelayanan yang terukur.
’’Sebagai wujud nyata, kita di Kecamatan Bangsal membuat inovasi MERDU PAPAT atau Melayani Masyarakat Terpadu, Cepat, Tepat,’’ ungkapnya.
Sebagai komitmenya, inovasi ini juga dituangkan dalam Surat Keputusan Camat. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Menurutnya, MERDU PAPAT ini untuk melayani segala administrasi yang dibutuhkan masyarakat.
Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Jalan Daerah, Surat Sosial Kemasyarakatan, Dispensasi Nikah, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Selain itu juga ada Surat Pengantar Pindah Alamat, Surat Keterangan Tidak Mampu dan lain-lain sesuai permintaan instansi yang dituju.
’’Setiap pelayanan yang masuk, kita maksimalkan tidak sampai bermalam, hari ini ada, hari ini harus tuntas. Dan itu harus selesai, tidak boleh melebihi sampai 15 menit,’’ tegasnya.
Sugeng menegaskan, layanan ini diterapkan sejak tahun lalu. Awalnya tak mudah seperti membalikkan tangan. Perlu mengubah mindset dan sistem lama dalam pemberian layanan publik.
Namun, lambat waktu terobosan ini akhirnya berjalan efektif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Respons masyarakat pun angat positif lantaran setiap mengurus administrasi yang dibutuhkan tidak sampai menunggu lama.
’’Prinsipnya, kita ingin memberikan pelayanan cepat, masyarakat juga biar puas, tidak menunggu terlalu lama, tapi merubah ke arah yang lebih baik ini memang butuh waktu,’’ tandas Sugeng.
Tak sekadar di lingkungan kecamatan, MERDU PAPAT ini juga diterapkan di 17 desa di wilayah kerjanya.
’’Pokok layanan apapun, hari itu juga harus tuntas, dan pelayanannya itu tidak cuma di jam kerja, tapi juga memberikan pelayanan di luar jam kerja, jadi fleksibel,’’ tuturnya.
Misalkan saat ada warganya sakit dan membutuhkan bantuan agar cepat dapat penanganan, tidak tunggu lama, desa harus gerak cepat.
Administrasi yang menjadi kebutuhan warga tersebut harus cepat dipenuhi. Seperti halnya, surat keterangan tidak mampu.
’’Desa jam berapapun juga wajib melayani, hari itu juga harus selesai. Jangan sampai membuat warganya menunggu. Dan ini sudah menjadi komitmen bersama kecamatan, termasuk desa,’’ tegasnya.
Menurutnya, layanan paripurna kepada masyarakat ini sudah menjadi konsekuensi pemerintahan.
Bahkan, sebagai komitmen bersama, dari 17 desa di Kecamatan Bangsal, tinggal dua desa yang belum mempunyai kendaraan operasional.
’’Kita harus siap jam berapapun selama 24 jam, mereka juga harus siap mengantar ke rumah sakit. Jadi ini mengubah mindset masyarakat bahwa layanan pemerintah itu selalu berbenah,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kepala SMPN 2 Bangsal Mojokerto Samian, Targetkan Adiwiyata Tingkat Nasional
Pihaknya juga mengajak, kepada seluruh desa di wilayahnya tidak berfikir hanya bekerja sebatas jam kerja lantaran sejatinya menjadi pelayan bagi masyarakat.
’’Artinya, kita itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Desa menjadi ujung tombak, kepanjangan dari kita, jadi kita harus selalu ada dan hadir di tengah masyarakat,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah