Salah satunya dengan SIPENTOLMANIS akronim Sistem Pelayanan Online Kecamatan Jetis.
Melalui aplikasi ini, warga bisa mengurus surat keterangan (suket) hingga SKCK dari rumahnya masing-masing.
Camat Jetis Madya Andriyanto, SSos, MM, menegaskan, perbaikan pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utamanya dirinya sejak diberi kepercayaan pimpinan sebagai Camat Jetis.
Tak urung, menjawab persoalan dan pemangkasan birokrasi, tercetuslah inovasi SIPENTOLMANIS. Masyarakat yang perlu layanan adminduk tak perlu ke kantor kecamatan.
Melalui gadget, mereka cukup klik https://sipentolmanis.mojokertokab.go.id/menu.html dan memilih menu layanan yang dibutuhkan.
’’Jadi SIPENTOLMANIS ini menjawab kebutuhan masyarakat. Ini wujud konkret pemerintah memberikan layanan cepat dan mudah bagi masyarakat. Khususnya mereka yang tinggal di 17 desa di Kecamatan Jetis,’’ ungkapnya, Selasa (20/2).
Layanan yang diberikan tersebut di antaranya, surat keterangan (suket) waris, surat pindah keluar, surat pindah datang, dispensasi nikah, rekomendasi SKCK, suket tidak mampu (SKTM), jaminan persalinan (jampersal), suket domisili, izin keramiaan, suket rekomendasi BBM, legalisir, hingga izin penggunaan jalan untuk kegiatan selain Lalin.
’’Dan Alhamdulillah, respons masyarakat sangat tinggi karena mereka tak perlu lagi ke kecamatan. Dari rumah saja sudah bisa. Masyarakat tinggal pilih apa yang mau diurus, kalau sudah jadi, ada pemberitahuan dan bisa diambil di kantor kecamatan,’’ tegasnya.
Benar saja, sejak April 2022 di-launching, aplikasi SIPENTOLMANIS ini sudah banyak dimanfaatkan masyarakat.
Sesuai data, hingga sekarang tercatat ada 2.571 warga yang tersebar di 17 desa yang ada di Kecamatan Jetis.
Paling banyak layanan pindah keluar capai 970 pemohon, disusul rekomendasi SKCK 836 pemohon, pindah datang sebanyak 580 pemohon, serta dispensasi nikah di angka 185 pemohon.
’’Khusus di 2024 ini, juga sudah dimanfaatkan sebanyak 114 pemohon. Yakni, 29 pemohon untuk surat pindah datang, dan masing-masing 29 pemohon untuk rekomendasi SKCK dan surat pindah keluar, serta 21 pemohon dispensasi nikah,’’ tandasnya.
Tingginya pemanfaatan oleh masyarakat, menjadikan Kecamatan Jetis dinobatkan sebagai perangkat daerah terbaik ke-1 dalam melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kategori Website OPD Teraktif yang ada di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Disusul, Dinkes di posisi 2 dan RSUD RA Basoeni di posisi 3. Apresiasi ini diberikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di tengah sosialisasi dan bimtek arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024-2028 di Hotel Arayanna Trawas, Rabu 22 November 2023.
’’Jadi, respons masyarakat sejauh ini sangat positif dilihat dari pemanfaatannya yang tinggi, selain karena pelayanannya cepat, juga mudah, dan memangkas birokasi,’’ paparnya.
Alhasil, nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Kecamatan Jetis di 2022 capai 88,59 dengan katogori Sangat Baik.
Keberadaan aplikasi ini juga memudahkan perihal kearsipan data. Sehingga setiap ada evaluasi tinggal klik.
’’Arsip digital aman, arsip hard copy juga ada. Ketika ada evaluasi indeks pelayana masyarakat, kita tinggal klik, target kita tahun ini skor IKM akan naik,’’ urainya.
Tak puas dengan itu, untuk semakin memudahkan dan memberikan layanan paripurna kepada warganya, Madya mengaku terus mengembangkan aplikasi SIPENTOLMANIS tersebut.
Prinsipnya, jangan sampai apa yang menjadi kebutuhan adminduk masyarakat tertunda dan terlambat akibat kepadatan kegiatannya di luar kantor.
’’Sekarang untuk rekomendasi SKCK, pindah datang dan keluar, serta dispensasi nikah, sudah kita integrasikan menggunakan tandatangan elektronik. Jadi meskipun saya ada kegiatan di luar kecamatan, ada yang mengurus melalui SIPENTOLMANIS ini langsung bisa diproses, tidak perlu menunggu saya ke kantor,’’ jelas Madya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah