Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto Hendra Putra Djaja T mengatakan, mutasi rotasi perangkat desa di Desa Menanggal masih jadi perhatian pemda.
Klarifikasi pun bakal dilakukan pemda kepada pemerintah desa atas mutasi yang diduga tak prosedural tersebut.
’’Senin (hari ini) besok Pemerintah Desa Menanggal kita panggil untuk dilakukan klarifikasi atas mutasi perangkat yang dilakukan,’’ ungkapnya, kemarin.
Selain kepala desa, pemda juga memanggil BPD yang dianggap bertanggung jawab atas mutasi rotasi yang berlangsung 22 Januari lalu.
Sesuai aturan, mutasi yang dilakukan Kepala Desa Menanggal, Mochammad Irvan ini tak sesuai prosedur.
Menurutnya, rotasi sekretaris desa dan kaur umum ini melenceng dari Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
’’Sesuai perbup itu, syarat mutasi sudah jelas. Boleh dilakukan kalau ada jabatan kosong dan harus ada rekomendasi camat. Tapi dua hal ini tidak terpenuhi,’’ tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Hendra, mutasi rotasi di Desa Menanggal tersebut batal demi hukum. ’’Jadi, pelantikan itu bisa batal, kan cacat prosedur,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Menanggal, Mochammad Irvan, mengaku siap dipanggil pemda.
Ia pun mengaku akan mengikuti apa yang menjadi bahasan dalam pemanggilan tersebut. ’’Yang pasti, mutasi yang kita lakukan sudah sesuai prosedur,’’ ungkapnya.
Menurutnya, sebelum proses mutasi, BPD dan tokoh masyarakat sudah konsultasi ke DPMD dan camat.
Meski rekomendasi DPMD tidak diperbolehkan lantaran tidak ada kekosongan perangkat, pada poin lainnya keputusan dikembalikan ke desa.
’’Akhirnya ya saya jalankan itu (rotasi), daripada membela orang satu lebih baik membela warga saya semua. Karena BPD, LPM, tidak menyetujui dengan sekdes itu, lah ditambah sekdesnya juga meminta mutasi sendiri,’’ paparnya.
Disebutkannya sudah empat kali sekdesnya meminta rotasi mutasi. Hanya saja, permintaan ketiga kali sebelumnya tidak dihiraukan.
’’Setelah keempat ini, kita musyawarah, dengan BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan perangkat, akhirnya keputusannya dimutasi itu,’’ jelasnya.
Belakangan masyarakat juga menuntut sekdesnya sebelumnya untuk dipecat.
Selain kinerjanya tak optimal, juga terbukti mengembat uang Dana Desa Rp 84 juta, meski akhirnya uang tersebut sudah dikembalikan. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah