Hal itu seiring dengan target pemerintah pusat sebesar 30 persen dari total usia wajib KTP tahun ini. Sementara kini, pemegang KTP jenis ini masih 6,61 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menegaskan, perekaman IKD atau KTP digital tahun ini kembali menjadi fokus pemda sebagai mandat dari pemerintah pusat. Setidaknya 30 persen penduduk usia wajib KTP memiliki IKD.
’’Target IKD pada 2024, minimal 30 persen dari total hasil perekaman. Itu menjadi ditjen dukcapil kementerian dalam negeri ke daerah,’’ ungkapnya.
Sesuai data, di Kabupaten Mojokerto warga yang masuk usia wajib KTP sebanyak 883.605 jiwa dari total jumlah penduduk 1.147.435 jiwa.
Dengan begitu, tegas Amat, tahun ini dispendukcapil harus bisa tuntaskan perekaman sebanyak 250 ribuan warga.
’’Sehingga selama sebulan kita harus mampu melakukan perekaman IKD warga sebanyak 20,8 ribu tiap bulan. Tiap hari harus mampu minimal sekitar 694 warga,’’ bebernya.
Kondisi itu mengharuskan pemda bekerja lebih ekstra. Sebab, hingga kemarin (31/1), perekaman IKD masih 57.439 warga. Sehingga di sisa waktu 11 bulan kedepan, tersisa 192.561 jiwa.
’’Sampai sekarang angka perekaman IKD masih sekitar 6,61 persen dari total yang masuk usia wajib KTP sebanyak 883.605 jiwa. Tapi kami tetap optimistis semaksimal mungkin menuntaskan 24 persen sisa dari target itu, mumpung masih di awal tahun,’’ tegasnya.
Selain jemput bola, Amat menegaskan, dispendukcapil juga memperluas layanan bagi masyarakat pemohon adminduk melalui Pelaku Paradewi (Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website).
Yakni, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah domisili. Pelayanan tersebut melibatkan perangkat desa yang ditunjuk untuk membantu pemohon adminduk.
’’Selain membuka layanan di setiap kantor kecamatan, di 2024 ini, ada sekitar 250-an desa yang juga melayani perekaman IKD. Di kecamatan oleh operator kecamatan, sedangkan di desa operator desa yang sudah dibimtek,’’ paparnya.
Kendati begitu, penuntasan IKD ini sejauh ini tak semudah membalikkan tangan. Ada persoalan bagi warga. Di antaranya, karena belum semua penduduk mempunyai handphone android, tidak semua penduduk memahami fungsi IKD.
’’Selain itu, belum semua instansi layanan publik dan perbankan memanfaatkan IKD. Termasuk, jaringan dari pusat yang sering trouble saat pelayanan IKD juga menjadi kendala,’’ jelas Amat. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah