Legislatif berharap agar bank pelat merah milik Pemkot Mojokerto ini bisa segera memenuhi kewajiban kepada para deposan yang menjadi korban macetnya likuiditas.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengungkapkan, permasalahan likuditas di tubuh BPRS Mojo Artho sejauh ini telah berdampak pada nasabah yang kesulitan menarik dana.
Dengan pengelolaan yang kini dikartekeri oleh LPS, Agus meminta agar persoalan tersebut dijadikan skala prioritas untuk dituntaskan. "Jangan sampai masyarakat yang menjadi nasabah yang terus dirugikan akibat persoalan di BPRS ini," tandasnya, Senin (15/1).
Menurutnya, kehadiran LPS yang kini menggantikan posisi jajaran pimpinan direksi harus mampu membawa perubahan pada BPRS menjadi lebih baik.
Sebagai legislatif, Agus mendukung apapun langkah yang akan ditempuh LPS dalam melakukan evaluasi menyeluruh di perusahaan perseroan daerah (perseroda) tersebut. "Prinsipnya harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat," tegasnya.
Politisi partai Golkar ini juga mendorong agar LPS dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap BPRS Mojo Artho.
Terutama dengan memberikan kepastian kepada para nasabah yang dana depositonya masih nyantol meski sudah jatuh tempo. "Jika LPS tidak mampu memberi kepastian, tentu masyarakat tetap sulit untuk menaruh kepercayaan," ulasnya.
Hingga kemarin, dewan masih belum mengagendakan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan LPS.
Namun, kata dia, komisi II DPRD siap untuk berkolaborasi guna mengurai benang kusut di BPRS sesuai fungsi dan kewenangannya.
"Kita beri kesempatan dulu kepada LPS untuk bekerja, intinya kami di komisi II juga akan tetap menjalankan fungsi pengawasan," ulas Agus.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Mojokerto Ruby Hartoyo menyatakan, penyelesaian masalah nasabah menjadi salah satu tugas LPS sejak mengambil alih pengelolaan BPRS Mojo Artho, Jumat (12/1).
Setidaknya, solusi itu akan dirumuskan dalam tempo tiga bulan ke depan. "Yang jelas setelah melihat permasalahannya apa saja, nanti akan disusun langkah-langkah yang perlu dilakukan. Mungkin aset-asetnya akan dilelang," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi (BDR) atau sebelumnya disebut dengan bank gagal. Penetapan status oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menyusul telah berakhirnya status bank dalam penyehatan (BDP) per 12 Januari 2024.
Mengacu Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa status BDR disematkan karena bank dinilai mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai kewenangannya.
Tingginya kredit macet membuat cash flow di BPRS Mojo Artho mandek. Akibatnya, kondisi itu berdampak terhadap para nasabah yang kesulitan menarik dana deposito.
Di samping itu, bank yang beralamat di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto ini juga tengah diusut oleh korps Adhyaksa atas dugaan kasus korupsi yang telah menyeret dua orang tersangka. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah