Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pegawai Non ASN Dikontrak Perorangan Lagi, Pemkot Mojokerto Kembalikan Status Tenaga Outsourcing

Rizal Amrulloh • Jumat, 5 Januari 2024 | 16:30 WIB

ALIH DAYA: Sejumlah pegawai non-ASN mengikuti hearing di kantor DPRD Kota Mojokerto.
ALIH DAYA: Sejumlah pegawai non-ASN mengikuti hearing di kantor DPRD Kota Mojokerto.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto mengembalikan status tenaga alih daya pada tahun 2024.

Puluhan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang sebelumnya telah dipihak ketigakan sebagai tenaga outsourcing kini dikembalikan lagi melalui kontrak perorangan.

Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menegaskan, pengembalian status tenaga non-ASN merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebab, dalam regulasi anyar tersebut pemerintah daerah diberi kesempatan menyelesaikan penataan pegawai honorer hingga Desember mendatang.

’’Jadi, sambil kita menunggu turunan dari undang-undang ASN itu, (tenaga alih daya) kita kembalikan dengan metode yang sebelumnya,’’ terangnya.

Disebutkannya, pengembalian status hanya dilakukan di Bagian Umum Setdakot Mojokerto yang ditujuk sebagai pilot project penerapan tenaga alih daya.

Sebelumnya, puluhan pegawai non-ASN telah menandatangani kontrak dengan penyedia jasa tenaga kerja sebagai tenaga outsourcing sejak November 2023.

Namun, jelas Gaguk, tahun ini mereka dikembalikan seperti semula. Karena kontrak dari pihak ketiga tidak lagi diperpajang di tahun 2024 ini.

’’Artinya kita kembalikan seperti sebelumnya, yaitu kontrak perorangan,’’ ungkap dia.

Gaguk memaparkan, kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam penyusukan anggaran tahun 2024.

Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama antara tim anggaran Pemkot Mojokerto dan badan anggaran DPRD.

’’Semua setuju pada 2024 dikontrak perorangan lagi sambil sama-sama menunggu regulasi yang baru,’’ tandas dia.

Dengan begitu, maka pegawai non-ASN kembali dinaungi oleh perangkat daerah.

Gaguk juga memastikan tidak ada yang dirugikan dalam proses pengembalian status dari tenaga alih daya tersebut.

’’Karena tidak ada perubahan. Baik jumlah maupun orangnya tetap,’’ sebutnya.

Dengan ditetapkannya UU 20/2023, Pemkot Mojokerto juga membatalkan rencana pengadaan tenaga non-ASN melalui penyedia jasa pihak ketiga.

Sehingga, kata Gaguk, OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto tetap menerapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Non ASN #pegawai #pemkot #mojokerto