Hal itu seiring keterlibatan kadesnya dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Kondisi itu membuat pemdes tak berani melakukan penyerapan anggaran.
Camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo membenarkan jika sejak setahun ini pembangunan infrastruktur di desa itu stagnan. Kondisi ini dipengaruhi akibat pucuk pimpinannya tengah terlibat kasus korupsi.
’’Kemarin pemerintah desanya kan masih crowded, ada banyak permasalahan kepala desa aktif yang sekarang berproses hukum. Jadi, hampir semua program-program yang dari APBDes hampir semuanya itu mandek,’’ ungkapnya.
Kondisi yang tak stabil di pemerintah desa berimbas pada keberlanjutan pembangunan di desa setempat.
Tak sekadar itu, situasi ini juga berakibat pada pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
’’Sudah dua tahun ini tidak ada pencairan, para perangkat desa juga tidak ada yang gajian,’’ tegasnya.
Menurutnya, para perangkat desa baru terima gajian bulan lalu. Itu setelah dirinya selaku camat mengambil kebijakan terhadap penyerapan program sesuai ketentuan bisa disalurkan. Salah satunya siltap perangkat desa.
’’Tapi itu saja. Hanya siltap saja yang baru bisa diserap. Sedangkan program pembangunan pemberdayaan hampir semuanya tidak bisa diserap. Secara otomatis mandek,’’ katanya.
Satrio menegaskan, sebelumnya ia sudah melakukan koordinasi dengan inspektorat, DPMD, dan bagian hukum setdakab.
’’Intinya langkah terbaik memang tidak dilakukan penyerapan, sampai menunggu proses bapak kepala desa aktif yang sedang berproses di pengadilan itu selesai,’’ bebernya.
Tak diserapnya anggaran di Pemdes Lolawang memang banyak pertimbangan. Hal itu lantaran persoalan yang ada di desa tersebut cukup kompleks.
Misalkan pencairan ADD, secara otomatis desa harus melampirkan pertanggungjawaban ADD sebelumnya.
’’Setiap kali pencairan kan ada syarat-syaratnya, harus ada pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Nah di Desa Lolawang ini kan bermasalah,’’ tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya memastikan pelayanan di pemerintah desa tetap berjalan dengan pengisian pelaksana tugas (Plt) dari staf kecamatan. Meski begitu, tugas dan fungsinya terbatas.
Sesuai regulasi, Plt tidak bisa menetapkan peraturan desa termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Hanya saja, keberadaan Plt untuk memastikan pelayanan di pemerintah desa tetap berjalan.
Sebelumnya, Kades Lolawang Sugiharto ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Rinciannya Rp 413 juta dari Tahun Anggaran 2020 dan Rp 607.787.900 dari tahun anggaran 2021. Penyidik kejaksaan menemukan puluhan proyek bermasalah yang dikerjakan desa selama periode 2020 dan 2021. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah